
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Polres Minahasa Selatan menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di dua wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Desa Matani Kec.Tumpaan dan Desa Rap-Rap Kec.Tatapaan
Kegiatan tersebut dilaksanakan tepatnya di aula Graha Tatag Trawang Tungga Mako Polres Minahasa Selatan, yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K. dan Kasie Humas AKP Ronal Wauran serta di ikuti langsung oleh para awak media online dan Tv,Jumat (6/3/2026)
Dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim AKP Gede Indra menjelaskan secara jelas kronologi kejadian dari dua kasus berbeda yang dilakukan oleh tersangka inisial GM dan PM (TKP Ds Matani) maupun JJ (TKP Ds Rap-rap)
Motif tersangka oknum JJ (TKP Desa Rap-Rap) karena adanya kecemburuan terhadap korban, dimana pada 10 Februari 2026 jam 23:30 Wita korban bersama saksi berada di rumah warga mengikuti acara syukuran HUT kemudian jam 00:00 saksi SP mengajak korban untuk pulang karena korban telah dalam keadaan mabuk
Tersangka sempat mempertanyakan kepada korban hubungan asmara antara istri Pelaku dan korban, tetapi pelaku mengeluarkan sajam dan langsung mengarahkan di bawah ketiak sebelah kanan korban dan kembali menusukan dada sebelah kanan korban.
Sementara untuk Tersangka GM dan PM karena minuman keras, korban sempat mengajak tersangka GM untuk berkelahi di dalam rumah namun sempat di lerai beberapa saksi yang ada di sekitaran lokasi, kemudian tersangka GM justru mengajak korban untuk berkelahi diluar rumah setelah itu perkelahian di sekitar halaman depan rumah Kel. SENDUK – OMPI terjadi dan saksi EM menarik tersangka GM dan disaat itu juga Saksi FB menjauhkan TSK GM dari Korban sampai di jalan desa.
Pada saat TSK GM sedang berjalan mengarah pulang kerumah tiba – tiba korban kembali datang menghampiri TSK GM dan langsung memukul TSK GM dibagian punggung dan disaat itu perkelahian terjadi lagi sampai TSK GM langsung mengeluarkan senjata tajam yang TSK GM
bawa dan mengarahkan kebagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.-.
Setelah tersangka GM menikam korban, ia Iangsung berbalik badan untuk membuang senjata tajam ke rawah – rawah, dan pada saat itu tersangka GM sudah melihat korban sudah terjatuh sehingga langsung di angkat oleh TSK PM
Keterlibatan tersangka PM karena sempat mengajak tersangka GM dalam menawarkan senjata tajam sebelum bergabung di lokasi tongkrongan.
Akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka baik pelaku di Desa Matani GM dan PM serta Desa Rap-Rap JJ dikenakan tiga pasal sekaligus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (1). pasal 459 KUHP Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).
(2). Pasal 458 Ayat (1) KUHP Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3). Pasal 466 Ayat (3) KUHP Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (MqL)
