Manado – pelopormedia.com ||LSM RAKO resmi mengajukan sengketa publik terhadap Inspektorat Kota Manado atas dugaan penolakan dalam memberikan informasi terkait keuangan dan pembangunan daerah. Lembaga yang diharapkan menjadi pelopor transparansi dan akuntabilitas ini, kini justru harus duduk di kursi tergugat dalam kasus keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat menyayangkan Inspektorat Kota Manado sebagai lembaga pengawasan justru harus diseret ke ranah sengketa informasi publik. Seharusnya, mereka menjadi contoh dalam menyediakan informasi APBD secara terbuka dan akuntabel. Integritas Inspektorat kami pertanyakan, apakah mereka masih memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi?” ujar perwakilan LSM RAKO dalam keterangannya.
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi terkait pembangunan dan keuangan daerah.
Permohonan informasi yang diajukan LSM RAKO ternyata tidak ditanggapi oleh Inspektorat Kota Manado, hingga kasus ini berlanjut ke sengketa di Komisi Informasi Sulawesi Utara. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya diumumkan dapat terancam pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 52 undang-undang tersebut.
Keputusan sengketa ini akan menjadi ujian bagi Inspektorat Kota Manado dalam mempertahankan integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti melanggar, Kepala Inspektorat dapat menghadapi konsekuensi hukum, yang menjadi preseden penting untuk transparansi pemerintahan di daerah.**(red)