Gambar ilustrasi
Minahasa Selatan – pelopormedia.com || Proyek dinas PUPR Bidang Cipta Karya kabupaten Minahasa Selatan,Sulawesi Utara Pengembangan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kawasan Pertokoan Amurang APBD tahun anggaran 2021 yag dikerjakan oleh PT Samudra Abadi Sejahtera dengan pagu senilai Rp. 10.000.000.000 diduga terindikasi Korupsi
Aktivis Anti Korupsi Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto kepada media mengatakan proyek Pengembangan Ruang Terbuka Publik Kawasan pertokoan Amurang berdasarkan temuan pemeriksaan BPK RI didapati adanya kekurangan volume senilai Rp.462.940.837
Atas dasar LHP BPK RI serta hasil monitoring,evaluasi serta Analisis data dilapangan kemudian disinkronkan dengan temuan BPK kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang telah terjadi pada proyek tersebut dimana ada niat (Manstrea) untuk melakukan tindak pidana korupsi, jelas Anto sapaan akrabnya
Harianto menambahkan temuan BPK merupakan fakta yang tak terbantahkan sebab sebelum pelaksanaan ada perjanjian kontrak kerja yang didalamnya tertuang pakta integritas di tandatangani dan disetujui oleh pihak kontraktor bersama PPK untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diisyaratkan
Jika akhirnya ditemukan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara itu artinya ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi maka Pasal 4 UU 31/1999 tentang TIPIKOR yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana akan berlaku bagi para oknum tersebut
Kami meminta Kepolisian Resort kabupaten Minahasa Selatan agar mengimplementasikan arahan president Prabowo Subianto terkait ” Pemberantasan Korupsi ” sebagai bentuk dukungan terhadap visi “Asta Cipta” segera masuk memeriksa oknum oknum yang terkait dalam dugaan korupsi pada proyek tersebut, ucap Harianto mengakhiri
Hasil penelusuran media merangkum informasi dan data dilapangan diduga Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejumlah ratusan juta rupiah belum dikembalikan oleh pihak kontraktor, dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur batas waktu pengembalian kerugian negara adalah 60 hari selanjutnya temuan tersebut akan di berikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti
Informasi lainnya menyebutkan jika perusahaan pemenang tender Pengembangan Ruang Terbuka Publik merupakan perusahaan rental yang di sewa oleh oknum HM yang sedang ramai di soroti sebagai kontraktor ‘Nakal’
Yurisprudensi terkait Tindak Pidana Korupsi di Minahasa Selatan kurun waktu tahun 2021 hingga 2024 jadi sorotan publik baik masyarakat maupun para penggiat anti korupsi dan 40% persen diantaranya dikerjakan oleh oknum kontraktor yang sama
Masyarakat mendukung Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Minsel dalam penegakan Supremasi hukum, karena kasus yang sama terkait Tindak Pidana Korupsi proyek di dinas kesehatan yang ditindaklanjuti hingga ada penetapan tersangka ternyata dikerjakan oleh oknum kontraktor itu juga dan kontraktor tersebut di tenggarai menjadi Investor politik di Minahasa Selatan
Konfirmasi yang dilakukan kepada oknum kepala bidang Cipta Karya terdahulu Hence Tumbelaka melalui sambungan telepon maupun chatingan whats app menjelaskan bahwa, benar perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut adalah perusahaan rental yang dipakai oleh oknum HM, Hence juga mengatakan terkait pekerjaan ini baiknya bersama sama ketemu kepala dinas PUPR untuk konfirmasi lebih lanjut, jelasnya
Kepala dinas PUPR Royke Durant saat ditemui untuk konfirmasi mengatakan bahwa dirinya masuk menjadi kepala dinas saat pekerjaan sementara dilaksanakan dan terkait Tuntutan Ganti Rugi setahu dia sudah diselesaikan oleh kontraktor pelaksana untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Hence karena saat itu PPKnya adalah dia,sebutnya.*{red)