Jakarta — pelopormedia.com — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Proyek ini digelar pada 2017 hingga 2023 dan bertujuan untuk menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.
Penangkapan PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat.
PB telah masuk dalam daftar buruan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 pada 4 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Nur Setiawan Sidik yang saat ini tengah menjalani persidangan, untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Menurut penyidik, lelang yang dilakukan oleh Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana (juga dalam proses persidangan), berlangsung tanpa dokumen teknis yang sah, serta penilaian kualifikasi pengadaan yang bertentangan dengan aturan.
Selain itu, proyek pembangunan jalur Besitang-Langsa ini tidak dilengkapi studi kelayakan (feasibility study) dan tidak memiliki dokumen penetapan trase jalur kereta yang disahkan oleh Menteri Perhubungan.
Bahkan, PB, bersama KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, diketahui memindahkan lokasi pembangunan tanpa mengikuti desain yang telah direncanakan, mengakibatkan penurunan daya dukung tanah sehingga jalur kereta tersebut amblas dan tidak dapat digunakan.
Penyidikan menemukan bahwa PB diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tertanggal 13 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,157 triliun akibat proyek yang tidak dapat difungsikan ini.
Berdasarkan bukti yang cukup, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik JAM PIDSUS pada pukul 18.30 WIB, 3 November 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024.
PB kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini diatur melalui Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.
PB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidiair dijerat melalui Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kasus ini mengungkap praktik-praktik penyimpangan serius dalam proyek pembangunan infrastruktur dan menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi di tubuh pemerintahan.**(red)