Minahasa Utara, pelopormedia.com – Kasus dugaan manipulasi izin Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan hutan lindung di Kabupaten Minahasa Utara tengah mendapat sorotan tajam. Alih fungsi kawasan hutan yang semestinya memerlukan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ternyata dilakukan tanpa prosedur, menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi dan praktik mafia tanah.
Berdasarkan temuan LSM Rako, manipulasi ini terjadi melalui aplikasi “Sistem Sentuh Tanahku” milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam dokumen yang diperiksa pada Oktober 2024, izin HGB bernomor 00013 tercatat berada di luar area hutan lindung. Namun, pada pengecekan ulang tanggal 6 November 2024, posisi HGB 00013 telah berpindah ke dalam kawasan hutan lindung. Dugaan kuat bahwa perubahan ini dilakukan oleh oknum BPN yang memanfaatkan celah dalam sistem aplikasi demi kepentingan korporasi atau pihak-pihak tertentu.
LSM Rako juga mengungkap bahwa pengurusan AMDAL, yang menjadi syarat utama dalam alih fungsi hutan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diabaikan. Dalam Pasal 20 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
“Kami menduga kuat adanya konspirasi yang melibatkan mafia tanah untuk memperlancar proses peralihan HGB tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang sah. Ada indikasi praktik gratifikasi dalam kasus ini,” ungkap juru bicara LSM Rako dalam keterangan pers.
Mengingat potensi dampak lingkungan yang besar, LSM Rako mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk segera mengevaluasi jajaran BPN Minahasa Utara demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses perizinan HGB, khususnya di kawasan-kawasan konservasi,” tegas perwakilan LSM Rako.
Pakar lingkungan menyatakan bahwa kasus ini berpotensi mengancam kelestarian hutan lindung di Minahasa Utara, yang selama ini berfungsi sebagai wilayah resapan air dan habitat satwa liar. Sementara itu, publik menunggu respons cepat pemerintah dan aparat hukum untuk membongkar praktik mafia tanah yang diduga terlibat dalam manipulasi izin ini.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.**(red)