Sulut — pelopormedia.com — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan berbagai kegiatan.
Kegiatan diawali pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan penyuluhan hukum kepada para pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dampak dan bahaya korupsi, dengan pembicara Asisten Pidana Khusus Hartono, S.H., M.H.
Pada Senin, 9 Desember 2024, dilaksanakan upacara bendera yang diikuti oleh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.
Dalam upacara tersebut, Kajati Sulut membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara.
Berdasarkan laporan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan pada angka 34, dengan peringkat yang turun dari 110 ke 115.
Fakta ini menegaskan perlunya intensifikasi perjuangan melawan korupsi.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan yang profesional, berintegritas, dan progresif.
Selain penindakan represif, perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain menjadi fokus utama.
Jaksa Agung mengajak seluruh elemen bangsa untuk memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas.
Setelah upacara, kegiatan dilanjutkan dengan kampanye anti-korupsi berupa pembagian stiker dan leaflet kepada masyarakat dan pengguna jalan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Capaian Kinerja Tahun 2024 Kejaksaan Se-Sulawesi Utara
1. Penanganan Perkara
Dalam tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan pada berbagai tahap penanganan perkara dibandingkan dengan tahun 2023:
• Tahap Penyelidikan:
Tahun 2023: 52 perkara
Tahun 2024: 88 perkara (kenaikan 69%)
• Tahap Penyidikan:
Tahun 2023: 35 perkara
Tahun 2024: 45 perkara (kenaikan 29%)
• Tahap Pra Penuntutan:
Tahun 2023: 32 perkara
Tahun 2024: 58 perkara (kenaikan 81%)
• Tahap Penuntutan:
Tahun 2023: 36 perkara
Tahun 2024: 51 perkara (kenaikan 42%)
• Tahap Eksekusi:
Tahun 2023: 35 perkara
Tahun 2024: 58 perkara (kenaikan 66%)
2. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara
Total kerugian negara yang ditangani oleh Kejaksaan Se-Sulawesi Utara pada tahun 2024 adalah sebesar Rp.44.271.701.087. Berikut adalah rincian pemulihan dan penyelamatan keuangan negara:
• Kejati Sulut (Tahap Penyelidikan & Penyidikan):
Rp7.629.518.545
• Kejari dan Cabjari Se-Sulawesi Utara:
Rp11.033.632.650 (+ aset yang belum ditafsir nilainya)
• Total Pemulihan dan Penyelamatan (Tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Eksekusi): Rp18.663.151.195 (+ aset yang belum ditafsir nilainya)
Persentase pemulihan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Se-Sulawesi Utara mencapai 42,16%.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejaksaan Se-Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penanganan perkara korupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi dengan semua pihak dalam memberantas korupsi.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya bersama ini demi terciptanya Indonesia yang bersih dan maju.**(red)