Raungan MDT Dalam Rapat Kerja Komisi III Bersama Polri, Agus Abidin Isi Daftar Hadir di Polda Sulut

oleh -799 Dilihat

Sulut — pelopormedia.com — Nama Agus Elektrik alias Agus Abidin kembali menjadi buah bibir. Julukan “Raja Tanah” yang melekat padanya tidak hanya menggambarkan sepak terjangnya di dunia pertanahan, tetapi juga kontroversi yang menyertainya.

Pada Senin, 11 Desember 2024, Agus menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus mafia tanah di wilayah Minahasa Utara.

Meski hadir memenuhi panggilan klarifikasi, langkah Agus ke ruang pemeriksaan bukanlah sesuatu yang baru.

Ia telah dikenal publik karena namanya sering dikaitkan dengan berbagai masalah sengketa tanah selama puluhan tahun.

Kali ini, pertanyaan besar kembali mencuat, sejauh mana pengaruhnya dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat kecil?

Agus tiba di Polda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA. Pemeriksaan dimulai di ruang nomor 8 sebelum berpindah ke ruang nomor 9 pada pukul 18.00 WITA.

Sekitar pukul 20.52 WITA, Agus keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga  INAKOR: Polda Sulut Diminta Tuntaskan Dugaan Kasus di Unsrat Manado

Namun, ketika dimintai keterangan oleh awak media, keduanya memilih bungkam.

Langkah ini semakin menimbulkan tanda tanya, apakah ada hal yang coba disembunyikan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah?

Kasubdit Harta Benda (Harda) Polda Sulut, AKBP Afrizal, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Agus baru sebatas klarifikasi awal. “Ini baru tahap awal,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Namun, sikap polisi yang terkesan berhati-hati ini justru menuai kritik.

Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat laporan masyarakat terkait aktivitas Agus sudah lama mengemuka.

Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka (MDT), dalam rapat kerja bersama Polri sebelumnya, secara tegas meminta agar dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara segera dituntaskan. “Kasihan rakyat kecil, hak-hak mereka dirampas. Polisi harus serius mengusut kasus ini,” tegas MDT.

Namun, apakah desakan tersebut benar-benar akan direspons serius oleh aparat? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lainnya yang mandek di tengah jalan, terutama jika melibatkan tokoh besar seperti Agus Elektrik?

Baca juga  Polres Bolmong Gelar Apel Pasukan Oprasi Terpusat Lilin Samrat 2024

Nama Agus Elektrik yang begitu kental di dunia pertanahan Sulawesi Utara membuat publik khawatir, apakah ia akan benar-benar disentuh oleh hukum.

Rekam jejaknya sebagai “Raja Tanah” yang tak tersentuh hukum selama bertahun-tahun menjadi bukti nyata betapa sulitnya mengungkap praktik mafia tanah di ‘Tanah Nyiur Melambai’ ini.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian besar bagi aparat penegak hukum khususnya Polda Sulut untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat kecil.

Apakah keadilan akan menang, atau justru kekuatan uang dan jaringan akan kembali membungkam kebenaran?

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Agus Abidin maupun pengacaranya**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.