Kotamobagu – pelopormedia.com || Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB pada Jumat (20/12/2024). AB ditangkap bersama seorang aparat desa saat diduga sedang melakukan transaksi uang hasil pemerasan di Alun-Alun Boki Hokinimbang Kotamobagu.
Kasus ini bermula dari temuan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh aparat desa di Kecamatan Dumoga Barat, yakni Desa Werdhi Agung Timur, Werdhi Agung Selatan, dan Werdhi Agung Utara. Oknum Kepala Dinas kemudian meminta uang dan diberikan sebesar Rp1 juta per aparat desa, dengan total Rp 3 juta.
Tidak berhenti di situ, pada 17 Desember 2024, AB kembali meminta uang kepada para kepala desa sebesar Rp 20 juta per orang. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp15 juta per kepala desa, dengan total Rp 45 juta untuk tiga kepala desa.
Transaksi penyerahan uang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/12/2024) pukul 20.00 WITA di Alun-Alun Boki Hokinimbang, tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Tim Intel Kejaksaan yang telah melakukan pengintaian mendapati mobil dinas Toyota Rush berwarna putih yang digunakan oleh AB tak lama berselang seorang aparat desa datang,berbincang sebentar kemudian masuk kedalam mobil Rush untuk transaksi. Saat transaksi berlangsung, tim segera bergerak melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, Tim Intel berhasil mengamankan AB dan seorang aparat desa bersama barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, ponsel, laptop, serta kendaraan dinas yang digunakan.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke seksi Pidana Khusus Kejari Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat pemerintah untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi.**(Ronal)