Minahasa Tenggara,pelopormedia.com || Aktivitas ilegal pertambangan emas tanpa izin skala modern dengan memakai alat berat merupakan tindakan yang merugikan negara dan terkategori Korupsi karena aktivitas ini tidak di lengkapi oleh Perizinan,AMDAL,UPL/UKL sehingga tidak ada pajak mineral dan batuan yang masuk ke daerah maupun negara
Investor asing berlomba lomba menanamkan modalnya pada aktivitas ilegal ini sementara profit yang di dapat mengalir ke negara mereka,dugaan pencucian uang pun melekat pada investor lokal uang haram hasil hasil PETI dipakai memperkaya diri membeli aset berupa rumah mewah,tanah,mobil serta barang berharga lainnya
Penambang Tradisional yang bermodalkan Martil,Linggis dan betel dengan mempertaruhkan nyawa semakin terpinggirkan koperasi yang seharusnya menaungi mereka memilih nyaman dengan para cukong
Masyarakat di lingkar tambang dibuat nyaman sementara waktu, namun masyarakat dibelahan lain memaksakan hidup dengan harga pertanian dan perkebunan yang terus merosot
Perlu ada keseimbangan dengan mencari solusi perizinan serta analisis dampak lingkungan yang dipermudah agar negara diuntungkan,pajak dibayarkan sehingga masyarakat penambang dan non penambang sama sama menikmati kesejahteraan
Contoh kasus Kesenjangan yang terjadi pada sebuah lahan kecil seluas 1,5 hektar milik Aneke Randang berlokasi diperkebunan Tumalinting Ratatotok Satu kabupaten Minahasa Tenggara yang diduga diserobot oleh Yobel Lengkey Cs dan telah melalui proses pelaporan pidana maupun perdata dan hingga kini masih bergulir di tingkat Kasasi, kondisi saat ini lahan yang dikuasai Yobel Lengkey Cs didalamnya sedang terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Aktivitas ini telah berjalan kurang lebih 3 tahunan sempat di police line namun dibuka paksa oleh Yobel Cs menurut sumber yang bisa dipercaya diduga beberapa oknum Polisi di Polres Minahasa Tenggara turut andil didalamnya, sumber menyebutkan bahwa ada kesepakatan antara Yobel CS dengan oknum oknum polisi Polres Mitra untuk mengolah material emas dilahan sengketa tersebut,Kesepakatannya Yobel CS memberikan 1kg emas kepada oknum oknum tersebut
Informasi ini di duga benar adanya sebab sebelumnya pihak tergugat pernah melaporkan secara resmi ke polres mitra dan di mediasi oleh kasat reskrim terkait hal ini.Tergugat meminta untuk memberhentikan aktifitas tersebut sembari menungggu putusan tetap atau incrah berhubung permasalah sengketa atas lahan tersebut masih dalam proses Kasasi,kasat reskrim menerima hal tersebut,dan mengatakan akan segera memberhentikannya.
akan tetapi hingga saat berita ini tayang,lokasi tersebut masih tetap beraktifitas,ada apa dengan polres Mitra ? Polres Mitra diminta segera menghentikan aktivitas PETI dilahan tersebut berhubung masih dalam sengketa ditingkat Kasasi
Dari informasi dari masyarakat oknum Yobel Cs mengaku sebagai tim YSK dengan arogan memperdaya hukum dan menindas yang lemah mempertontonkan bahwa bergabungnya mereka ke dalam tim YSK memiliki maksud tertentu berhasil memuluskan kejahatan lingkungan yang mereka perbuat
Pemilik lahan seorang wanita tua renta yang bernama Aneke Randang hanya bisa menangis dari kejauhan karena tak bisa menjangkau derasnya uang haram yang mengalir untuk mengalahkannya secara perdata, kebun cengkih yang ditanam tak sempat dirasakan hasilnya,tumbang oleh alat berat berjenis eksavator
Keadilan terasa masih milik orang berduit namun Tuhan tidak tidur, Gubernur terpilih bapak Yulius Selfanus menjalankan titah presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto selaras dengan program Asta Cita diyakini mampu memberikan solusi dan keadilan terkait kasus ini
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait Yobel Lengkey Cs nomor telpon yang menghubungi sudah di blokir,konfirmasi juga dilakukan terhadap pihak polres Mitra hingga berita ini tayang belum ada jawaban.**(tim)