Jakarta, pelopormedia.com – Proses pembongkaran Gedung Wisma Fajar di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah (LP2KP). Panglima LP2KP, Haris RN, dengan tegas meminta penghentian sementara proses pembongkaran setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mengabaikan keselamatan kerja dan standar operasional.
*Pelanggaran Keselamatan yang Mengkhawatirkan*
Dalam inspeksi dadakan di lokasi proyek, Haris RN mengungkapkan penggunaan tabung gas rumah tangga untuk keperluan industri sebagai salah satu pelanggaran utama.
Praktik ini dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi bahaya yang besar, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.
Tidak hanya itu, pelanggaran keselamatan kerja juga terlihat dari minimnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh pekerja.
Sebagian besar pekerja hanya mengenakan pelindung kepala tanpa dilengkapi sepatu pelindung, sarung tangan, atau alat kerja standar lainnya.
Padahal, regulasi terkait keselamatan kerja mewajibkan penggunaan perlengkapan tersebut untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
*Permintaan Penangguhan dan Klarifikasi*
Merespons desakan LP2KP, pihak penanggung jawab proyek menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki pelaksanaan kerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pekerjaan pembongkaran masih berlanjut meskipun sejumlah dugaan pelanggaran telah ditemukan di lapangan.
Berdasarkan Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 114/-1.751.15, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembongkaran bangunan gedung.
Hal ini mencakup pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta pelibatan tenaga ahli bersertifikat dan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
*LP2KP Tuntut Audit dan Penegakan Hukum*
Haris RN mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dan inspeksi lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pengabaian keselamatan tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek pembongkaran untuk melindungi pekerja serta masyarakat sekitar.
“Setiap proyek pembongkaran harus memastikan keselamatan kerja menjadi prioritas utama. Pelanggaran semacam ini bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga masyarakat di sekitar proyek,” tegas Haris RN.
*Syarat Mutlak Kontraktor Pembongkaran*
Sebagai panduan, LP2KP mengingatkan kontraktor tentang sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. *Perizinan Lengkap*
Memiliki izin resmi untuk pembongkaran dan rencana yang terperinci.
2. *Jaminan Keselamatan*
Menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
3. *Pengelolaan Limbah*
Melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak lingkungan.
4. *Keterlibatan Tenaga Ahli*
Melibatkan tenaga ahli bersertifikat untuk memastikan prosedur dilakukan dengan benar.
5. *Rencana Darurat*
Menyusun rencana pengelolaan risiko untuk menghindari cedera atau kerusakan yang tidak diinginkan.
*Komitmen LP2KP untuk Pengawasan Ketat*
Sebagai lembaga yang mengawasi pembangunan dan kinerja pemerintah, LP2KP memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi akan ditindaklanjuti.
Haris RN menutup dengan pernyataan tegas, “Tidak ada ruang untuk kelalaian dalam proyek sebesar ini. Pemerintah harus memastikan kontraktor benar-benar bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya.”
Dengan adanya desakan ini, publik menantikan tindakan konkrit pemerintah untuk memastikan setiap proyek, termasuk pembongkaran Gedung Wisma Fajar, dilakukan dengan mematuhi semua regulasi yang ada. (Hans)