Jakarta, – pelopormedia.com || Pakar hukum senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro dalam kasus perdata yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan perwira tinggi kepolisian.
Berdasarkan Surat Kuasa No. 10/SK.1/2025, AKBP Bintoro secara resmi menunjuk OC Kaligis beserta tim advokat dari Otto Cornelis Kaligis & Associates untuk membela kepentingannya di pengadilan.
Selain OC Kaligis, delapan advokat berpengalaman lainnya turut serta dalam tim, yaitu Anny Andriani, Fernandes Ratu, Davis Richard Makagiansar, Fridayassra Igelisafira, Albima Rangga Setiyawan, Bernard Kaligis, Maria Paulina Andini, dan Nadya Trie Afrilyani.
Dengan rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus besar, OC Kaligis diyakini akan membawa strategi hukum yang matang dalam membela kliennya.
Tim hukum ini diberikan kewenangan penuh untuk menghadiri sidang, berkoordinasi dengan aparat pengadilan, hingga mewakili klien dalam mediasi dan negosiasi. Jika diperlukan, mereka juga siap mengajukan gugatan balik terhadap para penggugat.
Tak hanya menghadapi gugatan perdata, AKBP Bintoro juga terseret dalam isu lain yang tak kalah panas. Namanya dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap bos Prodia, yang kini tengah menjadi perbincangan luas. Meski belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang, spekulasi mengenai kasus ini semakin memperkeruh situasi.
Dengan OC Kaligis sebagai kuasa hukum, pertarungan di meja hijau diprediksi akan berjalan sengit. Publik kini menunggu langkah strategis yang akan diambil dalam persidangan mendatang serta bagaimana kasus ini akan berkembang di ranah hukum.
Hans Montolalu.**(red)