Manado,pelopormedia.com ||Mencermati fenomena baru dalam dunia pendidikan, lebih khusus pada level pendidikan dasar dan menengah, kita seakan terperangah dengan kondisi kekinian yg terjadi dimana ada banyak hal yang mengalami abrasi secara serius,namun tidak diperhatikan secara serius.
Abrasi dalam hal ini adalah terkikisnya nilai nilai moral dan etika serta rasa menghargai terhadap para pejuang2 dunia pendidikan yaitu bapak dan ibu guru.
Ada beberapa kali kita dihebohkan dengan berita berita maupun konten konten di medsos yg menggambarkan bagaimana dunia pendidikan sementara diobok obok.
Salah satu kasus yg sangat memprihatinkan yg lagi viral yg terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kotamobagu ketika orang tua murid dengan jumawanya mendikte bahkan menjurus pada ancaman akan menjual/memviralkan ( dalam konteks negatif) ke publik, bahwa anak mereka tidak mendapat perlakuan yang baik dari salah seorang guru di sekolah tersebut.
Padahal mereka ( orang tua murid) tidak tahu persis persoalan kenapa anak mereka mendapatkan sanksi didikan dari gurunya,orang tua murid ini secara terang terangan melajukan persekusi terhadap sang guru.
Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata sang guru tidak bisa dikategorikan melakukan hal yg keliru dalam memberikan sanksi terhadap murid tersebut.
Namun Ancaman dan persekusi yg dilakukan orang tua murid ini tentunya sudah menjatuhkan bahkan menghancurkan mental sebagai pendidik, karena persekusi ini dilakukan didepan anak anak didiknya, bahkan dipublikasikan secara langsung ke medsos.
Di medsos inilah kita melihat ada sesuatu yg perlu ditanggapi dengan serius, bahwa apa yg diterima oleh sang guru, sangat memprihatinkan dan mencederai dunia pendidikan kita.
Hanya karena mungkin ada kepentingan membuat konten di medsos ada orang tua murid berani melakukan hal hal yg merusak tatanan dunia pendidikan, lebih khusus terhadap martabat seorang pendidik.Sekali lagi apa yg dialami oleh sang guru ini adalah sesuatu yg sangat memprihatinkan.
Mereka ( para guru) yg di serahi tanggung jawab mendidik generasi bangsa, membentuk mental anak bangsa, mengalami persekusi yg sangat na’if.
Bercermin dari kasus ini, beberapa pemerhati dunia pendidikan didaerah ini mulai menanggapi dan memberi respon.
Audy Endey Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Sulawesi utara. Saat dimintai tanggapanya Beliau menyampaikan bahwa (“ini kasus persekusi dan intimidasi terhadap seorang tenaga pendidik”)Berdasarkan pemberitaan yg kita lihat, kita baca dari beberapa media on line dan ini tidak bisa dibiarkan. Karena menyangkut citra lembaga atau institusi negara yg diberikan tanggung jawab dalam melaksanakan program pengajaran dan pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa atau generasi bangsa. Oleh sebab itu maka sejatinya para pahlawan tanpa tanda jasa ini harus dihargai, dibanggakan, dan dilindungi, karena profesi ini sangat mulia.
Jika dalam kapasitasnya melakukan pendidikan dan pengajaran lantas mereka diperlakukan dengan sesuatu yg tidak manusiawi, tidak pantas, ini akan Berakibat merusak mental dan martabat mereka, dan lebih jauh lagi jika ini berimbas pada ada rasa ketakutan dalam melaksanakan Proses belajar mengajar (PBM), hilangnya rasa percaya diri dalam melaksanakan metode pengajaran, bahkan berhenti nya mereka melaksanakan PBM, maka akan dibawa kemana masa depan bangsa ini.
Untuk itu hal ini harus disikapi secara serius, dan diselesaikan secara proporsional, tidak bisa didiamkan, tidak bisa penyelesaian hanya dengan sekedar permintaan maaf. Karena kasus begini bisa dikategorikan extraordinary crime ( kejahatan luar biasa).
Bukan hanya kasus korupsi, Narkotika, yg bisa kategori kan kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan yg berpengaruh terhadap eksistensi suatu negara itu juga dapat dikategorikan kejahatan luar biasa.
Sebelumnya sudah ada kasus kasus yg mempengaruhi terhadap eksistensi lembaga pendidikan, yg belum tertangani secara maksimal, makanya timbul masalahnya2 yg serupa, untuk itu perlu adanya penyelesaian secara tegas, dan proporsional dalam rangka kita menyelamatkan generasi bangsa.
Kami juga mempertanyakan sikap dari instansi terkait yaitu Diknas, kepala dinas, kabid SMA, sejauh mana mereka memperhatikan rasa keamanan dan kenyamanan dalam artian memberikan perlindungan bagi para guru dalam melaksanakan profesinya. Juga organisasi Profesi tempat mereka berlindung yaitu PGRI, dimana keberadaan dan kontribusi PGRI ketika ada guru yg dipersekusi, atau ada dalam tekanan dan ancaman.
Endey yg adalah mantan aktivis Mahasiswa di era 90an ini juga, mempertanyakan kepekaan dari lembaga legislatif, komisi yg membidangi
pendidikan. Apa mereka tidak melihat, mendengar atau memperhatikan ada masalah serius di masyarakat lebih khusus di lingkungan dunia pendidikan, sejauh mana mereka merespon persoalan ini.
Semestinya juga bahwa hak hak guru perlu dilindungi ,karena guru memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari persekusi, pelaku persekusi harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,bila perlu diadili dan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 310 tentang pecemaran nama baik,jelas
Karena imbas dari kasus ini, sudah banyak konten konten yg beredar di medsos, yg tentunya dengan berbagai versi sesuai persepsi masing-masing.
Demikian juga rekan rekan wartawan/ jurnalis , tolong datangi dan minta tanggapan mereka, dalam hal ini Dinas terkait maupun Legislator apa yg dapat mereka lakukan dalam merespon masalah ini.pinta Endey mengakhiri wawancaranya.
Sementara dalam pemberitaan ini,media mencoba menghubungi kepala bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulut ,Dr.Sri Ratna Pasiak,S,Pd,M.Pd agar dapat menanggapi sekalian mengambil tindakan dan cara yg lebih normatif selalu Dinasterkait sehingga para pelaku pelaku persekusi terhadap guru bisa mendapat hukuman setimpal serta ada efek jera agar tidak terulang lagi.
Namun sampai berita ini terbit Kabid Sri belum menjawab.**(red)