Manado,pelopormedia.com ||Sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, di Kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (14/03/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH seperti dilansir ManadoPost.id menyebutkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan
Lanjutnya, penggeladahan dilakukan, setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeladahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, kata Hartono.
Penggeladahan dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Kantor Pusat Unsrat tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, ruangan bagian Administrasi Persuratan.
Kedua, di Kantor LPPM Unsrat di ruangan Sekretariat (bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, menyebutkan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut dan disimpan dalam 5 box kontainer besar.**(red)