Manado – pelopormedia.com || Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara melayangkan surat panggilan kepada Direktur Bank SulutGo untuk menghadiri sidang mediasi ke dua sengketa informasi publik dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada senin,14 april 2025
Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan LSM RAKO terkait Laporan Pertanggungjawaban penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank SulutGo. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari pihak bank.
Merasa diabaikan, LSM RAKO kemudian mengirimkan surat keberatan. Karena tetap tidak mendapat tanggapan, organisasi tersebut akhirnya membawa kasus ini ke Komisi Informasi dalam bentuk gugatan sengketa informasi publik.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR wajib dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Kami ingin memastikan dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Pihak Bank SulutGo hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan ini.**(red)