Manado,pelopormedia.com || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menaikkan status laporan dugaan korupsi pada proyek di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Utara ke tahap penyelidikan.
Informasi ini tertuang dalam surat perkembangan laporan pengaduan yang dikirimkan Kejati Sulut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) tertanggal 7 Mei 2025.
Menurut Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai miliaran rupiah itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Korupsi.
“Ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sulut atas respons cepat dan keseriusannya. Ini sejalan dengan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Harianto dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa LSM RAKO akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.**(red)