MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menyalurkan
bantuan pangan beras kepada masyarakat penerima di tahun 2025 sebanyak 20 kilogram (kg)/ keluarga penerima manfaat (KPM) untuk 2 bulan
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan data Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun anehnya, dalam penyaluran beras bantuan tersebut, terjadi kekeliruan yang di lakukan oleh Pj Hukum Tua Malola Chanly Liando Kecamatan Kumelembuai Minahasa Selatan.
Menurut pengakuan masyarakat Desa Malola setempat, dirinya yang terdaftar sebagai penerima bantuan hanya diberikan 5 liter tidak seperti para penerima yang ada di desa lain
Yang kami tahu, bantuan beras Bulog diberikan 20kg/KPM untuk 2 bulan dan itu sudah disampaikan Pemerintah Pusat lewat media elektronik, namun justru aturan tersebut di ruba oleh Pemerintah Desa menjadi 5 Liter
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 206 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 593 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025,
Adapun Ketentuan Penerima Bantuan Pangan sebagai berikut : Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI. Data rincian PBP tersebut sesuai By Name By Address (BNBA) yang telah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan
Perum Bulog.
Data sasaran PBP (BNBA) tersebut dilarang diganti dengan pihak lain. Penggantian hanya dapat dilakukan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Penerima bantuan pangan beras (PBP) yang ditemukan Meninggal dunia,Pindah Domisili, Tercatat lebih dari 1x, Alamat tidak ditemukan, Sudah mampu, ASN,TNI,POLRI, Perangkat daerah,Menolak Bantuan, Tidak mengambilberas tanpa keterangan dalam waktu 5 hari maka dapat dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyaluran bantuan beras Bulog Tahun 2025 melibatkan pengawasan ketat dari TNI-POLRI agar bantuan tersebut dapat diberikan pada masyarakat yang tepat sasaran.(Michael)