‎Kasus Tusiyah ASN RS Bhayangkara, Pelapor Desak Polda Sumut Lakukan Penahanan

oleh -74 Dilihat

Jakarta -pelopormedia.com ||
‎Kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Tusiyah, ASN RS Bhayangkara, kembali jadi sorotan. Pelapor dalam perkara ini, Hesti Sitorus, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius.

‎Hesty Sitorus kembali menegaskan,
‎ ” Bahwa kasus ini sudah berlarut-larut hingga Kapolres Pindah mutasi menjadi wakapolda di Sulawesi entah kapan selesai” ujar Hesty ketika menyampaikan langsung kepada awak media di Jakarta 18/8/25.

‎Tusiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Hesti menyebut Tusiyah masih bertahan di rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa, padahal bukti sudah jelas.

‎“Sudah jelas semua bukti. Niat Tusiyah ingin memiliki tanah dan rumah milik orang lain. Tapi sampai saat ini tidak ditahan oleh Polda Sumut sehingga memberi peluang untuk tetap bertahan di objek milik orang lain,” kata Hesti dalam pernyataannya, Rabu (20/8/2025).

‎Kasus ini mengacu pada Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Menurut Hesti, ancaman di atas 5 tahun seharusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.

‎“Kami mohon agar undang-undang ditegakkan. Jika Polda Sumut tidak menahan Tusiyah, kami akan kembali ke Mabes Polri untuk orasi, bahkan bila perlu berkemah di sana,” tegas Hesti.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah menghubungi KaroKaro Kanit Harda Polresta Medan dan sempat juga bertanya langsung pihak kapolda Sumut namun belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penahanan terhadap Tusiyah.

‎*Hans Montolalu*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP
Baca juga  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Staf Kejari Bolmut, Masih dalam Penyelidikan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.