PJ HUKUM TUA RARATEAN SILET HAK WARGA KURANG MAMPU, SEBANYAK 11 KPM PENERIMA BLT TAHAP II DESA RARATEAN TAHUN 2025 TIDAk DIBERIKAN

oleh -99 Dilihat

MINSEL, PELOPOR MEDIA – Upaya Pemerintah Pusat dalam mengatasi dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat desa lewat program bantuan langsung tunai (BLT), menjadi tak sejalan dengan apa yang di terapkan Pemerintah Desa kepada masyarakat

Hal tersebut terjadi di Desa Raratean Kecamatan Tompaso Minahasa Selatan. dari informasi yang didapatkan Pelopor Media lewat masyarakat, terdapat sejumlah KPM yang belum menerima BLT DD Tahap II tahun 2025 padahal anggaran tersebut sudah lama dicairkan

“Anggaran BLT tersebut, diduga telah digelapkan oleh oknum pejabat Hukum tua dalam hal ini Selty Rampengan” kata salah satu masyarakat

“Tidak ada alasan Pemerintah desa lewat Pj Hukum Tua melakukan penahanan dana BLT yang tujuan untuk masyarakat miskin, sebab itu hak mereka” ucapnya

Baca juga  Hukum Tua Desa Suluun Tiga Dorong Masyarakat Ciptakan Lingkungan Bersih

Sementara itu Pj Hukum Tua Selty Rampengan saat dikonfirmasi via telp WhatsApp membenarkan hal tersebut, menurutnya ada 11 KPM yang memang belum menerima bantuan tersebut,Senin (29/9/2025)

” Di tahun 2025 ini terlalu banyak kegiatan sehingga dana tersebut telah disalahgunakan tidak sesuai peruntukan, dana tersebut digunakan pada kegiatan kemerdekaan” ucapnya

“Jumlah yang belum disalurkan sebanyak 11 KPM dari 29 penerima, namun Meskipun demikian bukan berarti saya tidak mau kasih karena belum lewat tahun” tutupnya

Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Pj Hukum Tua merupakan tindakan melanggar hukum, karena bantuan yang di khususkan untuk masyarakat miskin justru di gunakan untuk kepentingan kegiatan lain,

Baca juga  Bangun Talud Dan Gorong-Gorong,Salaki Terus Benah Pakuure Tiga Gunakan Dana Desa 2025

Sehingga dengan adanya temuan tersebut, masyarakat berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum baik Polres maupun Kejaksaan, dapat mengambil tindakan tegas lewat mengaudit kembali kegiatan kegiatan sejak menjabat terhitung 2022 hingga 2024

Mengingat prilaku tersebut tidak dibenarkan oleh aturan karena telah menentang program prioritas Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, maka bukan tidak mungkin ada kegiatan lain yang mengakibatkan kerugian uang negara yang lebih besar lagi.(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.