Selain BLT 11 Penerima, Gaji 3 Bulan Prades dan BPD Raratean Juga Tak Kunjung Diberikan Oknum Pj Hukum Tua Selty Rampengan

oleh -296 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Sejumlah perangkat desa dan BPD Desa Raratean Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan mengalami hal serupa dengan 11 penerima bantuan BLT DD Tahun 2025

Dari hasil yang diperoleh, gaji dari perangkat desa dan BPD untuk tiga bulan di tahun 2025 tak kunjung juga diberikan oleh oknum Pj Hukum Tua Selty Rampengan. Gaji tersebut terhitung sejak bulan Mei, Juni dan Juli.

Gaji perangkat desa dan BPD bersumber dari alokasi dana desa (ADD) yang semua itu di tata dan tertuang dalam APBDes milik desa sendiri

Menurut salah satu masyarakat yang enggan namanya disebutkan, ia mengatakan gaji untuk perangkat desa dan BPD sudah lama di cairkan oleh Pj Hukum Tua dalam hal ini Selty Rampengan, namun meskipun begitu gaji tersebut tidak kunjung disalurkan kepada yang bersangkutan sebagai mestinya

Baca juga  Hukum Tua Tanamon Utara Terus Genjot Pembangunan Sanggar Seni di Tahun 2025 Untuk Kepentingan Masyarakat Desa

” Gaji merupakan hak dari setiap perangkat desa dan BPD yang turut serta membantu Pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada, belum lagi kita semua punya keluarga sehingga kewajiban Pj harusnya gaji tersebut sudah diberikan” katanya

” Desa Raratean ini terlalu banyak sekali penyimpangan sehingga sudah selayaknya oknum pejabat tersebut diproses secara hukum agar bisa timbul rasa penyesalan di kemudian hari” tutupnya

Disisi lain Pj Hukum Tua Selty Rampengan saat di mintai keterangan via WhatsApp di nomor 0812 xxx xxx x27, Rabu (1/10/2025)  tidak menanggapi.

Baca juga  Bangun Gedung Paud, Martje Paat : Berkomitmen Majukan Pendidikan Desa Motoling Satu

Selain Gaji Prades dan BPD tidak diberikan, Oknum PJ juga diduga melakukan pembohongan, terkait adanya pemotongan gaji perangkat desa dan BPD pada tahun 2024, pemotongan tersebut, untuk proses pembayaran pajak desa
namun pada kenyataanya pajak Desa Raratean selalu mengalami denda.

Tindakan oknum pejabat Hukum Tua Desa Raratean dapat dikatakan pemberani dalam mengabaikan hak masyarakat yang ada di desanya sendiri, sebab selain gaji Prades BPD, bantuan untuk warga kurang mampu seperti BLT juga tak luput dari tidak Direalisasikan sehingga sangatlah miris jika oknum tersebut melakukan hal tersebut pada warganya sendiri apalagi domisilinya sendiri. (**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.