Keadilan Hak Atas Tanah Di Manado Kian Mengenaskan,Wanita Tua Renta Di Paksa Angkat Kaki Dari Tanah Miliknya ‎

oleh -10 Dilihat
Manado,pelopormedia.com || Seorang wanita renta usia 81 Tahun telah mewarisi Tanah Keluarga Kojongian-Warikkie seluas 2 Hektar yang terletak Jl. AA Maramis Lapangan, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara dulunya dibeli oleh orang tua yang berlatar belakang dari militer.
‎Asal muasal Tanah ini milik orang tua dari oma kojongian yang diketahui oleh Lurah setempat dan juga para tetangga yang juga sudah lama hidup di sekitar Tanah oma kojongian.
‎Tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa Tanah yang ditempati oma kojongian adalah Tanah dari PT. MISA atau Mochtar Karim yang sudah Almarhum yang diwakili oleh istrinya Maria, padahal Tanah mereka itu dibelakang batas Tanah oma kojongian yang luas 6 Hektar.
‎Sewaktu Maria datang ke Tanah mereka menurut oma kojongian mereka mengklaim Tanah oma kojongian sudah termasuk hak Tanah mereka yang sudah disahkan dengan adanya Sertifikat.
Tidak hanya mengklaim Tanah oma kojongian tapi Maria sudah berani bertindak secara semena-mena dengan memotong pohon kelapa yang berada di Tanah oma kojongian dan juga mengancam masyarakat sekitar untuk keluar dari Tanah tersebut.“Menurutnya Tanah mereka yang luas 6 hektar berada di belakang dan perbatasan dengan Tanah orang tua oma kojongian,” ujar Oma Kojongian, Selasa (17/10/25)
‎Oma kojongian juga bingung kenapa bisa terbit sertifikat, ternyata Sertifikat pertama terbit menjelaskan bahwa luas Tanah milik Mochtar Karim seluas 6 Hektar dan ternyata setelah meninggalnya Bapak Mochtar Karim terbit sertifikat baru No. 248 yang menjelaskan Tanah tersebut bukan lagi 6 Hektar tapi sudah menjadi 8 Hektar yang diklaim juga Tanah oma Kojongian.
‎Setelah sertifikat kedua dengan Nomer 248 oma kojongian merasa sudah terdzolimi dan langsung menghubungi bantuan kepada Pengacara James Tuwo untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan terbukti Pengacara James Tuwo meminta BPN Kota Manado untuk memblokir atau menonaktifkan Sertifikat Tanah Nomer 248.
‎Pengacara James Tuwo menjelaskan melalui keterangan media, bahwa praktek klaim Tanah orang lain yang dianggap tidak berdaya sudah lama bergulir, dan juga tindakan mengancam masyarakat sekitar untuk keluar dari Tanah yang diklaim mereka, tapi tidak selamanya yang tidak berdaya hanya diam.
‎“Untuk itu pihaknya meminta dengan sangat kepada Kapolda Sulut untuk tindakan praktek mafia Tanah yang sudah meresahkan ini jadi Atensi agar supaya kedepan Sulut bebas dari Mafia Tanah,” pungkas James Tuwo Pengacara Flamboyan yang mempunyai jejaring dilingkup Nasional.
‎Editor Hans
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP
Baca juga  Manuver Dirut PD Pasar Manado Diduga Lecehkan Upaya Pemberantasan Korupsi Polda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.