Galian C Tak Berizin Di Ranomea Untuk Proyek Pemerintah Terkesan Diabaikan Pihak Polres Minsel, Kanit Tipiter : Akan Di Tindak Jika Masih Beroperasi

oleh -234 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Galian C yang tak jelas ijinnya semakin marak beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan, meskipun tidak memiliki Izin resmi dari Pemerintah lewat Kementerian ESDM

Salah satunya yang berlokasi di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang. Kegiatan tersebut diperuntukan untuk proyek Pemerintah yang ada di Boulevard Amurang

Dalam aturan Pemerintah galian C merujuk merupakan kegiatan penambangan mineral non-logam dan batuan seperti pasir, batu, dan tanah, yang sering menjadi material utama pada proyek-proyek pemerintah.

Penggunaan izin galian C yang tidak sah dapat merugikan negara bahkan proyek pemerintah disebabkan tidak memiliki dasar resmi dalam beroperasi, sehingga sangat penting bagi perusahaan dan kontraktor untuk memiliki izin resmi dengan mematuhi regulasi yang berlaku, tujuannya untuk kelancaran pekerjaan serta lewat kegiatan yang ada daerah mendapatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah itu sendiri.

Baca juga  Penuhi Panggilan, Sekertaris KPU Minsel Datangi Kejaksaan Negeri Amurang Terkait Penggunaan 36,8 M Tahun 2024

Kanit Tipiter Polres Minahasa Selatan saat dikonfirmasi via Whats’app mengatakan akan melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut

Pada dasarnya pengurusan galian C khusus tanah harus memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), diikuti dengan perizinan eksplorasi dan operasi produksi. serta syarat tambahan berupa fotokopi KTP dan NPWP, rencana teknis tambang, serta surat pernyataan terkait status tanah dan tetangga.

Dan adapun sanksi yang diberlakukan yaitu sanksi pidana
sesuai Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), yaitu penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pemasok, penadah, dan pihak lain yang terlibat atau menggunakan hasil tambang ilegal. Selain itu, bisa dikenakan sanksi administratif seperti penghentian izin operasi dan/atau perampasan barang serta keuntungan yang diperoleh. (M06)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.