
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pernyataan Wakapolri beberapa waktu lalu yang mengatakan ” lebih cepat lapor damkar ketimbang polisi” nampak terjadi di Minahasa Selatan sebab akhir-akhir ini laporan terkait galian C di Polres Minsel selalu di abaikan
Entah mengapa, laporan yang menjadi atensi untuk penindakan selalu di pandang sebelah mata. maraknya praktek mencari keuntungan tanpa memberikan kontribusi kepada negara lewat galian C di Sulawesi Utara terlebih khusus Minahasa Selatan, dikarenakan adanya proyek Pemerintah di Pantai Boulevard Amurang diduga dilindungi pihak aparat sendiri
Sebab meskipun praktek tersebut dilakukan tepatnya di wilayah Amurang padat kendaraan namun pihak aparat sendiri, enggan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang ada. Bahkan anehnya unit pengangkut tanah melewati Mako Polres Minsel
Dari data yang diperoleh Dinas ESDM Sulawesi Utara lewat Kepala Dinas Fransiscus Maindoka pada media merilis, Minahasa Selatan sendiri hanya terdapat empat lokasi pemegang IUP ijin resmi dalam kegiatan Mineral bukan logam atau sering di kenal masyarakat galian C
Adapun lokasi yang dimaksud tersebut diantaranya ;
1. Desa Motoling Dua Kec.Motoling masa berlaku hingga 6 Februari 2030
2. Desa Tawaang Timur Kec.Tenga masa berlaku hingga 6 Oktober 2026
3. Desa Ranoketang masa berlaku hingga 21 Juni 2026
4. Desa Popareng masa berlaku hingga 14 mei 2028
Dari data keempat lokasi yang ada, nampak lokasi yang saat ini beroperasi tepatnya di Kelurahan Ranomea dan Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur tidak masuk sehingga dapat dikategorikan ilegal . namun herannya, meskipun tidak berijin/ilegal pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minahasa Selatan terkesan membiarkan aktifitas tersebut tanpa ada rasa mengedepankan kepentingan publik
Bukan hanya itu, setiap pemberitaan yang di publis oleh para pewarta di Minahasa Selatan terkait praktek nakal yang merugikan negara tersebut, tidak pernah ditanggapi oleh APH, sehingga nampak praktek ilegal di Minsel dapat dibenarkan begitu saja meskipun aparat tugasnya harus mengayomi masyarakat, dampak yang dirugikan lewat segi kesehatan maupun infrastruktur adalah masyarakat
Lebih herannya lagi galian yang ada di Kelurahan Ranomea bukan di tindak justru muncul galian baru di Desa Lopana
Masyarakat berharap, agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat bersama. (**)

