
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kecamatan Modoinding jadi perbincangan hangat masyarakat Minahasa Selatan, pasalnya akibat lebih mengutamakan administrasi mengakibatkan salah satu warga meninggal dunia.
Dari postingan Facebook (Tevira Kaloh) menyebutkan adanya kelalaian pihak Puskesmas yang ada di Kecamatan Modoinding. Rabu (10/12/2025)
Ia menyebutkan keluarganya yang mengalami kecelakaan roda dua tidak bisa terselamatkan gara-gara korban dibiarkan selama tiga jam di puskesmas Modoinding
” Coba, ada bawah akang ambulance mungkin dapat penanganan cepat, apalagi korban sudah keluarkan muntah darah di puskesmas” tulisnya di plafon Facebook
Bukan hanya itu, ia juga menyesalkan karena korban tertahan selama tiga jam di puskesmas tapi tidak ada tindakan medis melainkan lebih mengutamakan administrasi pasien padahal kondisi korban sudah sangat begitu kritis
Lewat peristiwa tersebut Tevira berharap kinerja responsif terhadap pelayanan pasien lebih di utamakan agar kejadian serupa tidak terulang sebab akibat kelalaian nyawa orang tidak tertolong.
Pada dasarnya Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang terbukti menelantarkan pasien dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.
Hal tersebut tercantum pada
- Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menyebutkan tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap kelalaian yang mengakibatkan pasien luka berat.
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa diterapkan jika kelalaian menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Michael)
