
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pemerintah Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kab Minahasa Selatan telah melakukan pengadaan bibit jagung yang bersumber dari dana desa tahun 2024 dengan total pengadaan sebesar
Rp 142.394.000
Pengadaan bibit jagung langsung diserahkan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa Paslaten, namun meskipun sudah disalurkan mulai muncul polemik dugaan masyarakat terkait anggaran yang di keluarkan dalam pengadaan tersebut. Dari informasi yang didapatkan lewat masyarakat setempat, pengadaan jagung tahun 2024 banyak kekeliruan yang berdampak pada penyimpangan anggaran dana desa, dikarenakan tidak semua masyarakat yang diberikan bantuan oleh Pj Hukum Tua
“Jika dibandingkan dengan desa lain, rata rata desa melakukan pengadaan bukan hanya satu item. tetapi anehnya, di desa Paslaten justru hanya jagung yang mampu dialokasikan” ucap masyarakat yang enggan namanya disebutkan
Lanjutnya, Masyarakat menduga terdapat penyimpangan berskala besar pada anggaran ketahanan pangan yang dialokasikan Pemerintah Desa, apalagi pada tahun tersebut banyak masyarakat sudah disibukan pada penanaman Nilam bukan lagi jagung, karena harga Nilam waktu itu masih diambang menguntungkan
“Masyarakat juga meminta agar daftar penerima bantuan jagung beserta jumlah yang dialokasikan, dapat di publish di Balai Desa secara terbuka, agar dapat di ketahui secara jelas supaya dugaan masyarakat dapat terbantahkan” tutupnya
Sementara itu Pj Hukum Tua Donal Lamia saat dikonfirmasi di kediamannya tepatnya di Desa Sulu, Lamia mengatakan jumlah masyarakat penerima bantuan bibit jagung sebanyak 160 lebih Kepala Keluarga, Sabtu (7/3/2026)
Ia menjelaskan penyaluran jagung dihadiri langsung bahkan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Franky Donny Wongkar bertepatan adanya kegiatan jadi tidak mungkin ada penyimpangan, karena semua dibagikan berdasarkan data yang telah di pilih dari 400 Kepala keluarga,
Bukan hanya itu juga, menurutnya kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 bukan hanya pengadaan jagung melainkan dengan jalan sentra produksi pertanian, serta untuk pembagian jagung berdasarkan besaran lahan milik warga dan benih yang dibagikan sesuai bungkusan persatu Kilo
Dari hasil konfirmasi tersebut ada hal yang menarik perhatian dimana Pj Hukum Tua menyatakan diri siap di Proses APH Maupun membayar TGR jika terbukti dalam proses pemeriksaan terdapat penyimpangan bahkan Merk Jagung dan Jumlah benih keseluruhan sendiri tidak diketahui padahal kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. (MqL)
