
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Usai munculnya dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan tahun 2023 hingga 2024, Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua Alce Manengkey kembali menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat terkait dengan tidak adanya tanggung jawab Pemerintah Desa dalam melakukan peminjaman kandang ayam milik warga
Dikabarkan salah satu masyarakat diduga merasa ditipu yang dilakukan oleh oknum Hukum Tua, di sebabkan kandang yang dipinjam sewaktu menjalankan pengadaan ketahanan pangan tahun 2023 guna untuk tempat memproduksikan tidak diselesaikan secara baik sesuai kesepakatan
Kepada media Youke selaku pemilik kandang ayam yang di pinjam oleh Pemerintah Desa sejak Juni 2023 menjelaskan, hingga saat ini Hukum Tua sendiri tidak pernah memenuhi perjanjian pinjam pakai kandang ayam padahal sudah selesai digunakan. Sabtu (6/3/2026)
” Hukum Tua Maliku Satu bersama suami datang di rumah untuk pinjam kandang ayam guna dijadikan tempat produksi, mengingat Pemdes melakukan pengadaan ayam namun tidak memiliki kandang” ucap yoke
Dalam proses tersebut sudah menimbulkan kesepakatan bersama secara baik, bersama Hukum Tua dan suami.namun kesepakatan hanya sebatas pembicaraan lewat kepercayaan mengingat yang melakukan pinjaman Pemerintah Desa jadi tidak pernah terpikir hal negatif
Kesepakatan yang di bicarakan yaitu tiap hari Pemerintah Desa wajib, memberikan kompensasi berupa dua baki/hari mengingat kandang yang digunakan berjumlah dua kandang, namun herannya hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara baik
Kandang yang di pinjam selama dua tahun lebih bahkan sudah selesai digunakan komitmen yang dibangun tidak dilakukan. bulan hanya itu juga, selama melakukan produksi di kandang biaya listrik yang digunakan Pemerintah desa di tanggung pemilik dan tidak pernah di ganti oleh Hukum Tua padahal ada anggaran
” Pikir Jo, listrik yang digunakan pada kandang menggunakan token listrik, namun sampai selesai Pemerintah Desa tidak pernah menanyakan no token listrik guna pengisian” katanya
Lanjutnya, Hukum Tua wajib bertanggung jawab dengan hal tersebut, jangan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri, sebab saat permohonan awal di terima dengan baik namun setelah selesai justru kewajiban yang harus dilakukan tidak dilakukan hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut Hukum Tua Alce Manengkey saat dikonfirmasi tidak menanggapi sama sekali.(MqL)
