Diduga Anggaran Honor Badan Adhock Melebihi Peruntukan,Kejari Minsel di Minta Bongkar Seluruh Dokumen KPU Minahasa Tenggara Tahun 2024

by -3 Views

MITRA,PELOPOR MEDIA – Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang telah diselenggarakan oleh KPU Minahasa Tenggara mulai menimbulkan kecurigaan besar pada beberapa pos anggaran, kegiatan tersebut berkaitan dengan pembayaran honor badan Adhoc

Anggaran tersebut diperuntukan untuk, pembayaran Tenaga Administrasi PPK, Ketua PPS, Sekertaris PPS, Anggota PPS, Staf Adm Dan Teknis PPS, Ketua KPPS Anggota KPPS, Satlinmas TPS, Ketua PPK, Sekertaris PPK
Anggota PPK, Staf Adm Dan Teknis PPK

Dari data yang diperoleh Pelopormedia lewat salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan, Pagu honor badan Adhoc KPU Minahasa Tenggara tahun 2024 berjumlah
Rp.7.451.400.000 namun angka tersebut tidak sejalan dengan jumlah yang sebenarnya  yaitu Rp.5.451.400.000

Baca juga  Langgar Aturan, Dana BUMDes Maliku Satu Tahun 2025 Diduga Di Kelolah Hukum Tua, Masyarakat Desa APH Bongkar Dana Anggaran Ketahanan Pangan 2023-2025

Besaran anggaran yang digelontorkan pada pembayaran berjumlah 5,4 Miliar sehingga ada selisih Rp.2.000.000.000 dari pagu yang ditetapkan

Warga menyebutkan, selisih tersebut bukanlah sebuah angka kecil sehingga terkait kebenaran maka sudah selayaknya pihak Kejari mendalami secara detail seluruh dokumen kegiatan yang di miliki oleh KPU, agar dugaan penyimpangan dapat terbantahkan

” Ini jadi mark-up dan berujung pada dugaan penyimpangan dan itu tidak boleh dianggap sepele, sebab Jika terbukti maka reputasi sebagai penyelenggara pemilu patut di evaluasi lagi kedepan” tegasnya

Sementara itu, Otnie N. Tamod, S.Pi selaku Ketua KPU Minahasa Tenggara saat dikonfirmasi (24/3) tidak menanggapi apa yang ditanyakan berkaitan dengan jumlah real badan Adhoc secara terperinci

Baca juga  Diduga Kapal Tongkang Di Perairan Mobongo Rusak Ekosistem Terumbu Karang, Para Nelayan Protes

Dugaan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran KPU, apalagi dalam konteks transparansi dan akuntabilitas sudah sepatutnya diterapkan secara baik terlebih dana yang digunakan bersumber dari APBD yang seharusnya digunakan untuk memastikan kualitas demokrasi, bukan justru menjadi ladang bancakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap kepercayaan publik kepada pihak penyelenggara pemilu.  (MqL)