Manado – pelopormedia.com || Insiden pembakaran rumah milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, terjadi pada Jumat (6/12/2024) pukul 03.30 WITA.
Kejadian ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitasnya sebagai penggiat anti-korupsi.
Menurut keterangan saksi mata, dua pria tak dikenal terlihat menyiramkan bensin ke rumah Harianto sebelum membakarnya. Setelah melakukan aksi tersebut, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Beruntung, api cepat diketahui oleh pemilik rumah yang dengan sigap berhasil memadamkannya, sehingga kerusakan dapat diminimalisir.
Pihak Kepolisian Bergerak Cepat
Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Wenang.
Polisi sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Harianto Nanga, yang dikenal vokal melaporkan berbagai dugaan kasus korupsi, menduga insiden pembakaran ini merupakan bentuk intimidasi atas laporannya terkait kasus-kasus korupsi.
“Saya yakin ini ada kaitannya dengan laporan saya terhadap sejumlah kasus korupsi. Saya harap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian ini,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami sudah mengamankan TKP dan memeriksa beberapa saksi. Saat ini, kami juga tengah mendalami rekaman CCTV dan bukti lainnya untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan.
Upaya Perlindungan Aktivis Anti-Korupsi Kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi para aktivis anti-korupsi dalam menjalankan tugasnya.
LSM dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar pihak kepolisian memberikan perlindungan ekstra kepada Harianto dan keluarganya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga pelaku serta aktor intelektual di balik ini tertangkap dan diadili.
Pembakaran rumah aktivis ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi sering kali berhadapan dengan risiko besar, dan perlindungan terhadap para pejuang keadilan adalah tanggung jawab bersama.**(red)