Modus Baru Penipuan Tanah di Manado: Diduga Ada Oknum Ubah Plotingan Tanpa Izin

oleh -629 Dilihat

Manado,pelopormedia.com || Bukan rahasia lagi bagi para pemilik SHM di ex epracht 60 Kairagi, semenjak tahun 2019 tidak leluasa melakukan transaksi apapun bahkan untuk sekedar urusan ganti nama. Hal ini dikarenakan adanya surat pemberitahuan Pemprof Sulut nomor 900.05/ BKAD/ 1454/2019 pda tanggal 29 Agustus 2019 kepada Badan Pertanahan Nasional Manado mengenai penertiban/ pencegahan tanah erpacht No. 60.

Surat pencegahan yang harusnya cuma berlaku satu bulan oleh BPN Manado dianggap berlaku bertahun-tahun. Sehingga para pemilik lahan di erpacht 60 kesulitan melakukan transaksi.
Anehnya lagi BPN malah meleluasakan transaksi jual beli dari Laurens Tirajoh kepada Johan.

Keabsurdan BPN berlanjut ketika lahan dari Roosye Sondakh, salah satu pemilik lahan yang bersebelahan dengan Laurens Tirayoh ternyata telah berpindah posisinya berdasarkan plotingan BPN yang terbaru, sehingga lahan Laurens Tirayoh yang telah dibeli Johan tumpang tindih dengan lahan milik Roosye Sondakh. “Saya tidak pernah dipanggil oleh BPN saat posisi tanah saya telah berubah. Atas dasar apa BPN merubah posisi tanah saya sehingga melewati jalan umum yang sudah bertahun-tahun ada disitu dan menggesernya ke pemukiman warga lain” keluh Rosoye.

Rosye menambahkan yang mana BPN pernah berupaya memediasi dirinya dengan Johan supaya dia menjual lahannya ke Johan, sambil menunjukan draft yang pernah dibuat oleh BPN untuk dirinya dan Johan.

Hal ini sangat aneh, sudah bertahun-tahun sebelumnya Roosye berupaya menjual lahan itu ke orang lain tapi BPN berdalih dengan adanya surat pemblokiran dari Pemprof jadi tidak bisa melakukan transaksi dengan orang lain.

Baca juga  Ibadah Pra Natal Jemaat GMIM Petra Sario Tumpaan Kolom 12 di Kediaman Gubernur Terpilih Sulut Berlangsung Penuh Sukacita

Disisi lain justru BPN menyarankannya untuk menjual kepada Johan. Hal ini dipandang merugikan karena Johan menawar dengan harga jauh di bawah dibanding calon pembeli lain. Pada akhirnya Roosye meminta pengukuran kembali lokasi lahannya dan BPN turun lokasi pada tanggal 30 Maret disaksikan oleh staf ahli dari BKAD Pemprov, pemilik lahan sebelumnya Laurens Tirayoh yang menunjukkan lokasi sebenarnya persis bersebelahan sesuai dengan peta bidang awal. Hal ini turut disaksikan oleh Johan yang juga hadir pada saat itu.

Anehnya lokasi tanah yg sebenarnya itu tidak dibuatkan berita acara pengukuran. Roosye tetap menganggap bahwa itulah lokasi tanah yang sebenarnya. Sehingga kemudian saudara Laurens Tirajoh membujuk untuk menjual tanahnya kepada Johan di bulan Juni 2023. Tetapi begitu tiba di hadapan notaris Johan mengatakan hanya akan membayar setengah dulu dan akan membayar lunas setelah ada pengembalian batas.

Setahun lebih tidak ada kelanjutan dari pembayaran dan Johan telah membangun pagar di lahan Roosye.

Merasa terjebak karena Johan meminta Roosye untuk menunjukan batas tanahnya yang mana telah dirubah sepihak oleh pihak BPN Manado. Dia berkeras menunjukan batas tanahnya sesuai dengan pengukuran kembali yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023. Sementara pihak Johan berkeras yang mana lokasi tanah Roosye sudah berubah berdasarkan plotingan terbaru BPN yang tidak diketahuinya.

Baca juga  Harianto RAKO : Proyek Jalan Bandara - Likupang Dinas PUPR Sulawesi Utara Tahun 2020 Diduga Jadi Ladang Korupsi

Rosye akhirnya meminta keadilan dengan mengangkat ini ke ranah publik, dan bersiap melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memanipulasi untuk keuntungan mereka.

Johan ketika dikonfirmasi menyangkal dan mengatakan dia adalah korban. Johan membeli tanah sertifikat dari ibu Roosye, tapi objek tidak ada. Ibu Rillya Rawis anak dari Roosye tidak tau dimana batas tanah tersebut. Ibu Rillya sudah menerima panjar Rp 275 juta, dan sampai saat ini belum dilunasi oleh Johan.
Sementara Laurens Tirajoh sampai saat ini belum memberikan klarifikasi karena masih berada di luar daerah (Tonsea).
Begitu halnya juga dengan BPN wilayah Manado ketika dikonfirmasi via whats app sampai berita ini di naikan belum menjawab.

Stefanus Tielung, sekertaris PAMI (Pelopor Angkatan Muda Indonesia) Perjuangan, mengecam keras jika memang ada praktek-praktek kecurangan yang terjadi dalam masalah plotingan tanah di wilayah Sulut, apalagi menghalalkan cara untuk keuntungan sepihak. Dia menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan oleh BPN Wilayah Manado, Laurens Tirajoh dan Johan.

“Bagaimana mungkin Johan membeli tanah, tapi objeknya tidak ada? Sedangkan di atas sudah dijelaskan bahwa waktu pengukuran tanah oleh BPN, Johan turut hadir disitu. Bahkan dokumentasinya lengkap, ada rekaman vidio dan foto.” Ungkap Tielung.
Saya secara organisatoris sementara mengkaji dan merampungkan berkas, dan siap membawah masalah ini ke APH jika unsur-unsurnya telah terpenuhi.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.