Polres Bitung Memilih Bungkam Terkait Dugaan Gudang Solar Ilegal PT Wayamato Jobubu Makmur, Ada Apa ?

oleh -502 Dilihat

Bitung,pelopormedia.com || Dugaan gudang penimbunan solar ilegal yang berlokasi di tengah pemukiman penduduk milik PT.Wayamato Jobubu Makmur yang ditemukan awak media menjadi sorotan setelah konfirmasi yang dilakukan media kepada kasat Reskrim Polres Bitung tidak ditanggapi

Masyarakat menduga adanya permainan antara pemilik gudang dengan oknum oknum Aparat Penegak Hukum sehingga aktivitas ilegal menimbun dan memasarkan BBM jenis solar ilegal terus berlangsung

Informasi dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah lama dan beberapa kali mengganti nama dan pemilik gudang diduga merupakan seorang oknum polisi aktif berinisial JP yang memberikan tanggung jawab untuk mengelola kepada seseorang berinisial EB alias Econ

Masyarakat serta aktivis anti korupsi mendesak agar Polda sulut mengambil tindakan terukur atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT.WJM

Baca juga  Bunda CEP Hadiri Ibadah Pra Natal Kolom 12 GMIM Petra Sario Tumpaan di Kediaman Gubernur Terpilih Yulius Selvanus Komaling

Dari hasil konfirmasi kepada Econ melalui sambungan telpon serta pesan whats app membantah bahwa perusahaan serta gudang yang dikelolanya ilegal, Econ menyebutkan bahwa baik gudang serta armada PT.WJM memiliki dokumen resmi

Econ juga menawarkan awak media agar datang ke gudang untuk melihat dokumen dokumen yang menurutnya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum namun tak ada penjelasan terkait BBM jenis solar subsidi yang di timbunnya bersumber darimana

Diketahui penimbunan BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Baca juga  Kejaksaan Agung Tetapkan ZR, Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung, sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Untuk menyalurkan solar, diperlukan izin usaha niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dengan jenis kegiatan niaga umum BBM. Selain itu, juga diperlukan perizinan berusaha berbasis risiko berupa nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

Kegiatan tersebut tergolong sebagai kegiatan usaha hilir, tepatnya kegiatan usaha niaga yang meliputi pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan,

untuk mendapatkan perizinan berusaha, maka dapat menggunakan KBLI 46610 yaitu bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, dan produk YBDI.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.