Sulut — pelopormedia.com — Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) terkait hasil Pilkada Sulut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai berbagai tanggapan.
Alih-alih memperjuangkan klaim dugaan kecurangan secara serius, pasangan ini justru memilih untuk mencabut gugatan mereka tanpa memberikan alasan yang jelas.
Langkah ini memunculkan kecurigaan bahwa gugatan tersebut sekadar formalitas untuk menghibur para pendukungnya yang kecewa atas kekalahan calon mereka.
Pengamat Deddy Loing menilai tindakan E2L-HJP sebagai “sok terapi” belaka.
“Mereka mungkin hanya ingin menunjukkan kepada pendukungnya bahwa mereka tidak tinggal diam, meski sebenarnya mereka tidak serius untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Fakta bahwa pasangan ini tidak hadir dalam tahapan proses di MK semakin memperkuat dugaan bahwa gugatan tersebut hanya upaya pencitraan semata.
Ketiadaan niat serius untuk menindaklanjuti klaim kecurangan semakin memperjelas bahwa langkah ini lebih bersifat politis daripada yuridis.
Sementara itu, pasangan pemenang Pilkada Yulius Selvanus Komaling dan Victory Mailangkay (YSK-VM) tetap tenang menghadapi dinamika ini.
Dengan pencabutan gugatan ini, jalan bagi pasangan YSK-VM untuk segera ditetapkan sebagai pemenang semakin mulus.
Sidang pendahuluan yang tetap dijadwalkan oleh MK hanyalah formalitas untuk menyelesaikan proses administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.(**)