Diduga Ada Dana Sisa Miliaran Rupiah, APH Ditantang Bongkar Dana Hibah Bawaslu Minsel Tahun 2024

oleh -36 Dilihat

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2024 yang diserahkan pada pihak Bawaslu, diduga terdapat sisa anggaran yang tidak digunakan sesuai kebutuhan

Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh Pelopor media, Bawaslu Minsel pada tahun 2024 melakukan pengusulan anggaran ke Pemerintah Kabupaten sebanyak Rp. 29.809.063.500 namun jumlah yang dipenuhi hanya sebesar Rp.17.000.000.000, hal tersebut tertuang dalam surat keputusan 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 tentang standarisasi kebutuhan pendanaan kegiatan

Dana Rp.17.000.000.000 di salurkan sebanyak tiga tahap pencairan, pada tahap I dicairkan bulan Desember 2023 senilai Rp.2.000.000.000, Tahap II Bulan Maret 2024 sebesar Rp. 10.000.000.000 dan Tahap III, Bulan Juli 2024 sebesar Rp. 5.000.000.000.

Baca juga  Ketua Komisi IX DPR RI Perluas Wawasan Masyarakat Tentang Program Bangga Kencana di Minahasa Selatan

Terkait dengan pencairan dana yang ada, didapatkan ada sisa anggaran yang diduga tidak terpakai sebesar Rp.1.287.470.655 dari dana terpakai Rp.15.712.529.345

Selisih sisa anggaran dari kebutuhan yang semestinya bukanlah angka kecil, sebab harusnya jika tidak terpakai Bawaslu dapat mengebalikan kembali dana tersebut pada Pemerintah Kabupaten Minsel sebagai bentuk kejujuran pengolahan anggaran yang bersumber dari APBD

Ketua Bawaslu Eva Keintjem saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu, ia mengatakan penggunaan dana hibah  telah habis terpakai dan mayoritas digunakan dalam membayar honor badan Adhoc Bawaslu

Baca juga  Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Akun “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulut Terkait Dugaan Penghinaan di Media Sosial

Bukan hanya itu saja, Eva juga menjelaskan pada proses sengketa pilkada di MK, Bawaslu justru mendapatkan tambahan dana sebesar Rp.200.000.000 lebih besar dari KPU yang mendapatkan Rp.500.000.000 disebabkan dana hibah 17 M telah habis terpakai.

Untuk itu berdasarkan temuan data sisa dana hibah Bawaslu Minsel diharapkan pihak APH baik Polres Minahasa Selatan maupun Kejaksaan Negeri Amurang dapat mengambil tindakan cepat guna menelusuri sisa anggaran yang diduga sudah habis digunakan diluar rencana kerja penggunaan dana hibah. (**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.