Kisruh Status Pasar Bahu, Walikota Jangan Abaikan Rakyat

oleh -236 Dilihat

Manado, pelopormedia.com– Kejadian yang pernah terjadi antara PD Pasar dan LPM bahu di bulan Desember tahun 2022 yang lalu tidak membuat petugas yang mengatasnamakan dari pihak PD pasar merasa jerah.

Terpantau petugas PD pasar tersebut masih eksis melakukan kegiatan di pasar bahu yang disinyalir pasar tersebut bukanlah pasar milik pemerintah Kota Manado.

Pasalnya pasar milik pemerintah Kota Manado ada di kayu bulan kelurahan malalayang 1 kecamatan malalayang, ini timbul pertanyaan masyarakat kelurahan bahu dan pedagang.

Harusnya petugas tersebut bertugas di pasar milik pemerintah Kota Manado, bukan di pasar yang di kelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang memiliki hak penuh mengelola pasar tersebut.

Adapun Pihak LPM Kelurahan Bahu sudah menyurat kepada Pemkot Manado akan tetapi pihak Pemkot Manado tidak merespon, bahkan mengabaikan surat yang LPM masukan.

Baca juga  LSM RAKO Gugat Bank Indonesia, BRI, dan BNI ke Komisi Informasi Terkait Transparansi Dana CSR

Di samping itu pedagang yang berdagang juga merasa terganggu, dan merasa rugi harus membayar cukai dan uang kebersihan tiap hari berdagang karena tidak sesuai pendapatan mereka sehari-hari .

Menurut salah satu pedagang pasar yang enggan namanya di sebut mengatakan ” mengapa pasar restorasi tidak di perhatikan , harusnya petugas pasar bertugas di pasar tersebut bukan di sini , kan kasihan pasar restorasi yang di bangun oleh pemerintah sebelumnya,”katanya.

Hal ini harusnya di perhatikan oleh Walikota Manado , karena hukum tertinggi di Indonesia ialah hukum adat, hal ini terkesan Walikota Manado melakukan pembiaran bagi masyarakat yang berdagang di pasar bahu, karena tidak sesuai pernyataan Walikota Manado bahwa pasar bahu ini bukan pasar milik pemerintah Kota Manado.

Baca juga  D' MAX AUTO – SOLUSI KACA FILM V-KOOL DAN SOLARGARD TERBAIK UNTUK MOBIL ANDA

Semestinya Walikota sadar dia itu terpilih berkat pilihan serta suara rakyat, yang harusnya mementingkan nasib rakyat bukannya menindas rakyatnya dengan melakukan pembiaran seperti ini.

Di samping itu juga menurut dirut PD Pasar Lucky Senduk, ia menyampaikan ini sesuai perda no 1 tentang pengelolaan PD pasar, dan direksi diberi kewenangan membuat peraturan direksi terkait iuran.

Hal ini harusnya mengacu ke peraturan daerah (perda) dan teknisnya ke peraturan Walikota (perwako) bukan seenaknya di beri kewenangan. (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.