Dapat Perlawanan Keras Dari Pemerintah, Partai Prima Keukeh Pemilu Ditunda

oleh -199 Dilihat

JAKARTA pelopormedia.com – Putusan PN Jakarta Pusat terkait sengketa Partai Prima selaku Penggugat dan KPU selaku tergugat, jelas menabrak konstitusi. Sengketa bersifat bilateral bukan class action, berlaku hanya kepada dua pihak saja bukan kepada pihak lainnya, maka KPU bisa mengabaikan putusan dari PN ini dan tahapan Pemilu terus dilanjutkan, demikian pendapat yang dilontarkan netizen di dunia maya. Tak ayal berbagai pendapat kontradiksi terlontar dari berbagai elemen di Republik ini terkait dengan Putusan PN Jakarta Pusat pada (Kamis,2/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin melontarkan tanggapan perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024. Tanggapan itu dilontarkan Mahfud melalui akun Instagram resminya.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.

Mahfud lantas membeberkan alasan hukum di balik keyakinannya.

Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN. Mahfud melalui rilis resminya mengatakan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud. “Tak ada kompetensinya pengadilan umum, perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.

Baca juga  Di Duga Banyak Pungli Di SMPN 5 Dumoga.. Dengan Modus Uang Komite Sekolah.APH Di Minta Audit Keuangan Sekolah

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut UU, lanjut Mahfud, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

“Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

“Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” kata Mahfud.
Ia pun mengingatkan kalau penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ujar Mahfud.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk lakukan penundaan Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 2023.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

1. Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Atas keputusan tersebut, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat
pada Desember 2022. Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat, Partai Prima, adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Baca juga  D' MAX AUTO – SOLUSI KACA FILM V-KOOL DAN SOLARGARD TERBAIK UNTUK MOBIL ANDA

2. Tanggapan KPU terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan belum menerima salinan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima. Hasyim menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Musababnya, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2 Maret 2023.

3. Pernyataan Presiden tentang penundaan Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo pernah menegaskan menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan sejumlah menteri pada 10 April 2022. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan pemerintah tidak melakukan upaya untuk memperpanjang masa jabatannya atau pun menambah periode kepemimpinannya.

“Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024, Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kata Jokowi.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di Kantor DPP Prima, Jakarta (Jumat, 3/3/2003) dalam keterangan pers mengatakan : “Satu-satunya jalan agar Prima bisa berkontestasi politik ialah dengan menghentikan proses Pemilu kemudian mengulanginya dari awal, ujarnya.

Pasalnya, Bawaslu RI menolak gugatan Prima dan PTUN pun ikut menolak gugatan yang dilayangkan.

Dengan berbagai alasan yang kami miliki, kami menggugat KPU  atas tindakan melawan hukum. Hak politik kami harus dipulihkan, tutup Agus. (***/redaksi)

source : berbagai sumber

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.