Max Angkouw Minta Keadilan Kepada Pemerintah Dan APH Kupas Tuntas Permasalahan Mafia Tanah

oleh -351 Dilihat

M I N U T – Pelopormedia.com – Peran mafia tanah di bumi nyiur melambai makin menjadi, pasalnya Max P Angkouw salah satu kuasa ahli waris di desa Kawangkoan yang berlokasi di jalan Kuwil Manggusta DS. Kawangkoan, Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara mengeluhkan soal kepemilikan tanah milik keluarganya yang saat ini diserobot.

Diketahui sejumlah warga yang mengaku memiliki tanah tersebut diduga telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan hak dan pengrusakan.

Alhasil tanah milik keluarga diduduki secara sepihak oleh terlapor Arnold Lumentut.

Max bersama adiknya Henny Angkouw sudah melaporkan masalah ini ke Mapolda Sulut sejak tahun 2014 dengan nomor LP/1134/XII/2014/Sulut/SPKT/tanggal 12 Desember 2014.

Saat diwawancarai awak media, Max mengaku berbagai gelar perkara telah dilalui, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Padahal menurut max, pada tanggal 16 Juni 2015 sudah ada penjelasan tentang perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor surat B/219/VI/2015/Dir Reskrimum yang ditandatangi Kompol Ruddy Tahapary.

“Disitu dijelaskan jika perkara ini bisa dinaikan ke tahap penyidikan, bahkan dijelaskan dalam surat jika penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang, benda, atau surat-surat,”ujarnya Selasa (14-03-2023).

Baca juga  Ruas Jalan Tolinggula-Buol Rusak Parah, APH Diminta Periksa Penyelenggara dan Kontraktor

Tak hanya itu, Max mengungkap pada tanggal 26 April 2016 juga sudah putusan pra peradilan, dimana memerintahkan Polda Sulut untuk melanjutkan ke proses penanganan perkara dan menetapkan tersangka serta melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Namun saat ini kami belum menemukan kejelasan dan keadilan, padahal kami punya bukti kepemilikan,”jelasnya.

Lanjutnya polemik muncul saat ini ketika polisi menunjukan kepadanya soal surat pembagian tertanggal 30 Oktober 1982.

Saat ditunjukan dia mengaku kaget surat legalisir harus ada aslinya, padahal itu tidak ada aslinya.

“Kami sudah mencoba meminta salinan fotocopy itu kepada Wasidik AKBP Vicky Montung tapi tidak kami dapatkan selama hampir dua tahun. Nanti pergantian penyidik baru dan kami dapat surat pergantiannya,”jelasnya.

Menurutnya, saat dia melihat surat tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan pemalsuan dalam surat yang ditandangani pihak pengadilan airmadidi.

Dia pun lantas mengirimkan surat ke pengadilan setempat dan mendapatkan jawabannya.

Tepat Pada tanggal 07 Februari 2022,secara resmi Pengadilan Negeri Airmadidi telah menjawab secara surat resmi, perihal keabsahan surat yang di maksud.

Baca juga  Keluarga Besar SMP Negeri 1 Rejoso peringati Hari santri nasional 2024

“Pertama dalam buku Register Legalisir Pengadilan Negeri Airmadidi di tahun 2019 tercatat hanya memiliki 188 nomor, sedangkan dlm surat yg dimaksud nomor legalisir yg tertulis No.1175/Leg/2019/PN.Arm. Kalaupun yg di maksud adalah nomor 175,telah kami lakukan

pemeriksaan bahwa nomor register 175 juga bukan surat pembagian yg di maksud

Kedua pada tahun 2019 Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi yaitu Ibu Jeanet B.Kalangit,SH.Itu artinya bahwa memang Panitera Handri Mamudi sudah tidak bertugas di saat terjadi legalisir.

Ketiga Cap/Stempel Legalisir yg terlampirkan bukan merupakan keluaran dari Pengadilan Negeri Airmadidi, terdapat Narasi yg berbeda dgn Cap legalisir dari Pengadilan Negeri Airmadidi,”jelasnya.

Dia pun menduga ada sindikat mafia tanah yang dialami oleh keluarganya.

“Oleh karenanya kami mohon Polda Sulut terlebih khusus bapak Kapolda Sulut membantu kami, karena ini jelas-jelas ada sindikat mafia tanah,” Ucapnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.