Gawat !! Bangunan RSUD Kota Manado Diduga Ada Indikasi Korupsi

oleh -1632 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com – Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah kota Manado yang dibangun di jalan ringroad yang menelan anggaran sebesar 135 miliar rupiah, diduga terindikasi korupsi. Pasalnya Dinas Kesehatan Kota Manado sebagai pengguna anggaran (PA) telah mengadakan pembangunan RSUD kota Manado tersebut dua tahap, tahap pertama dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO dengan nilai kontrak Rp. 89.500.852.251 tahun Anggaran 2019 dan tahap kedua pelaksanaannya dikerjakan oleh PT PEDULI BANGSA dengan nilai kontrak Rp.44.774.838.896 tahun Anggaran 2021 menuai sorotan publik.

Lebih lanjut dari hasil pantauan dan kajian, bahwa ada dugaan KKN baik dalam pekerjaan Gedung tersebut yang ketambahan 45 miliar maupun lahan/tanah Kantor PU yang sudah menjadi bagian dari RSUD dan direhabilitasi menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi Pemulasaran jenazah memakai sebagian anggaran dari 45 miliar kelihatan dari tampak muka belum selesai, dan juga pihak Pemkot Manado belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Ketua Umum LSM-SCW / Sulut Corruption Watch, Hanok Novi Ngangi, SE yang telah melayangkan surat pengaduan ke Polda Sulawesi Utara “harusnya Gedung RSUD sesuai perencanaan dengan Nilai 90 Miliar bisa selesai 100% tapi pada kenyataannya ada tambahan anggaran yang besar yaitu 45 Miliar atau ketambahan 50% dari perencanaan awal dan perlu dihitung volume dan pekerjaan apakah tumpang tindih atau tidak,” tegasnya.rabu (29/3/2023)

Baca juga  Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Gudang PT. Wayamato Jobubu Makmur di Bitung, APH diminta Bertindak

Disamping itu sesuai dengan kondisi dilapangan saat ini Gedung Dinas PUPR yang dibangun sekitar tahun 2011 kini sudah menjadi bagian RSUD dan di rehab menjadi Instalasi Gizi dan Instalasi pemulasaran jenazah. Parahnya lagi gedung Dinas PUPR Kota Manado ini sudah menjadi bagian dari RSUD dan di rehabilitasi memakai anggaran dari 45 Miliar padahal Pemkot Manado belum memiliki sertifikat hak milik. Jika apabila terjadi dugaan korupsi tentunya hanya pihak APH yang bisa melakukan pemeriksaan secara rinci, kami sebagai LSM hanya mengawasi terpakainya anggaran negara yang tentunya sesuai dengan kontrak dan spesifikasi. Tambahnya

Di tempat terpisah Josef Sumajouw, ST, MT juga menambahkan “bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung yang di biayai oleh negara perlu dilihat beberapa hal antara lain yaitu pertama kepemilikan hak atas tanah apakah sudah sesuai aturan yaitu pada Undang-Undang RI No 28 thn 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 8 tentang persyaratan bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Permen PUPR-RI No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang semua aturan diatas mengatur tentang pembangunan Gedung harus mempunyai status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, kedua item pekerjaan yang di CCO atau tambah kurang yang terlaksana apakah sesuai kontrak dan addendum, SSUK dan SSKK ketiga, pembangunannya apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku lainnya seperti amdal, andalalin, RDTR dll, tutur josef yang adalah akademisi, dosen beberapa mata kuliah Aspek Hukum Bidang Konstruksi, Estimasi Biaya dan Metode Pelaksanaan di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Manado juga pengurus PII Manado,” jelas Josef.

Baca juga  Dugaan Kangkangi Aturan Nomor 51 Tahun 2021, Kinerja Perwakilan Ombudsman RI Sulut di Pertanyakan

(ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.