
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pembangunan jalan paving yang bersumber dari APBD Tahun 2025, tepatnya di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat Minahasa Selatan
Pasalnya, pembangunan jalan paving tersebut terkesan banyak kekeliruan. Dari hasil pantauan di lokasi, jalan tersebut nampak tidak adanya manfaat bagi masyarakat luas sebab lokasi jalan yang dibangun hanya untuk menuju pada salah satu rumah, Senin (27/4/2026)
Secara umum pembangunan, anggaran publik/daerah seharusnya ditujukan untuk kepentingan umum agar dapat di manfaatkan bahkan dinikmati masyarakat (fasilitas umum/sosial),sebab itu bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Jika pembangunan jalan paving yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya ditujukan untuk akses satu rumah berpotensi menimbulkan masalah terkait asas keadilan dan penggunaan anggaran publik yang justru diperuntukan untuk sepihak, apalagi Minahasa Selatan masih banyak membutuhkan pembangunan jalan yang tergolong rusak
Bukan hanya itu saja, kualitas pekerjaan jalan paving yang menelan anggaran ratusan juta tersebut, terlihat asal-asalan nampak jalan sudah rusak padahal tidak digunakan untuk sebagai jalan umum masyarakat
Belum diketahui jelas alasan penepatan proyek paving yang hanya diperuntukan pada satu rumah tersebut. (MqL)
