Mekanisme Pekerjaan Tanggap Darurat Pantai Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan

by -615 Views

Manado,Pelopormedia.com || Penjelasan sumber resmi dari Balai wilayah Sungai Sulawesi 1 ( BWSS 1 ) Rabu,5/4/2023 terkait pekerjaan tanggap darurat Pantai Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi I melalui Satuan Kerja Operasi & Pemeliharaan SDA Sulawesi I, karena bencana yang terjadi di Pantai Amurang pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu.

Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak penyedia jasa, dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Brantas Abipraya (persero) berdasarkan SPMK No : HK.02.03/SPMK/PK-OPSDA-III/SK-OPSDA-SI/2022/TD.02, Tanggal 11 November 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 3 bulan, namun dikarenakan situasi dan kondisi pantai amurang yang belum stabil karena masih terjadi perubahan garis pantai serta permasalahan sosial di lapangan maka telah diperpanjang untuk waktu pelaksanaannya.

Baca juga  ‎Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Pekerjaan ini memang tidak mencantumkan anggaran proyek karena mekanisme untuk pekerjaan tanggap darurat yang tercantum pada Undang Undang Keuangan Negara belum bisa berkontrak sebelum teralokasi di dalam DIPA.
Adapun tahapan agar teralokasi dalam DIPA adalah :
1. Pekerjaan selesai 100%
2. Dilakukan audit oleh BPKP,
3. Penyampaian hasil audit ke dirjen SDA untuk menyiapkan alokasi anggaran sesuai hasil audit
4. Revisi DIPA di satuan kerja OP
5. Setelah DIPA terbit baru dilaksanakan penandatangan kontrak dengan penyedia jasa dalam hal ini, PT. Brantas Abipraya (persero) dengan nilai berdasarkan hasil audit BPKP

Baca juga  Diduga Ada Dana Sisa Miliaran Rupiah, APH Ditantang Bongkar Dana Hibah Bawaslu Minsel Tahun 2024

Sumber resmi BWSS 1