M A N A D O – pelopormedia.com – Cuaca ekstrim yang melanda Kota Manado selang 4 (empat) bulan terakhir pada periode Januari – April 2023, telah menyebabkan beberapa konstruksi jalan dan jembatan mengalami kerusakan. Sebut saja ruas jalan Mapanget Molas dan Jembatan Bailang Molas. Terhadap kerusakan fasilitas ini, sebagian besar masyarakat berharap banyak Pemerintah Kota Manado dapat segera melakukan perbaikan. Benarkah seluruh jalan dan jembatan di Kota Manado menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Manado?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, sesuai kewenangannya, jalan umum dikelompokkan dalam 5 klasifikasi yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Untuk jembatan, menurut fungsinya dapat diklasifikasikan sebagai : jembatan jalan raya, jembatan jalan rel, jembatan untuk talang air/aquaduk, dan jembatan untuk menyebrangkan pipa-pipa (air, minyak, gas). Sedangkan berdasarkan struktur atasnya jembatan dikategorikan sebagai : jembatan balok/gelagar, jembatan pelat, jembatan pelengkung, jembatan rangka, jembatan gantung, dan jembatan cable stayed.
Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, penanganan urusan jalan dan jembatan bagi pemerintah dilaksanakan melalui program Penyelenggaraan Jalan dengan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Berdasarkan regulasi tersebut, kerusakan jalan dan jembatan di ruas jalan Mapanget Molas dan jembatan Bailang Molas, telah ditindaklanjuti Pemkot Manado sesuai kewenangannya. Koordinasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Di ruas jalan Mapanget Molas misalnya, sejak Senin 03/04 lalu telah dilakukan tender pekerjaan perbaikan jembatan sebesar 2,75 milyar, yang diperkirakan pekerjaan sudah dapat dimulai pada 1 Mei 2023. Sementara itu untuk pekerjaan perbaikan jalan sebesar 1,35 akan dilakukan tender dalam waktu dekat.
Pada bagian lain, hari ini, Rabu 05/04 telah dilakanakan supervisi perbaikan ruas jalan di dekat jembatan Bailang Molas. Berdasarkan kewenangan, ruas jalan ini merupakan jalan nasional sehingga untuk perbaikannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan telah dikoordinasikan Dinas PUPR Kota Manado dan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara ke Balai Jalan sebagai pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Intensitas koordinasi ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Pemerintah Kota Manado menjamin keberlangsungan aktivitas dan mobilitas warga agar dapat berlangsung lancar melalui ketersediaan infrastruktur yang memadai.