Minahasa Utara,Pelopormedia.com||Kepala desa Mantehage III Tinongko kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara oknum YB alias Yopi diduga merekayasa ijazah paket C untuk dipakai saat pencalonan dirinya pada 27 September tahun 2022 lalu untuk bertarung sebagai kandidat menjadi seorang kepala desa
Hasil penelusuran media fisik blanko ijazah paket C terlihat ada beberapa ke ganjalan mulai dari cara penulisan bukan huruf kapital indah,tanggal dikeluarkannya ijazah yang lebih tua dari tanggal penandatanganan kepala dinas,sekolah yang menyelenggarakan tidak terdaftar keberadaannya,kepala dinas pendidikan Minahasa utara tahun 2011 bukan yang bertanda tangan hingga tidak adanya nomor induk serta di duga tidak terdaftar pada data online kementerian Pendidikan sehingga patut diduga adanya tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen negara
Dugaan ijazah palsu ini telah dipergunakan oknum YB alias Yopi hingga mendapatkan hasil sebagai kepala desa terpilih di Mantehage III Tinongko,adanya indikasi pembohongan publik juga tersirat dalam tujuan pemakaian ijazah yang diduga palsu tersebut
Lembaga Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KIN PROJAMIN) Ketua Pengurus Daerah Sulawesi Utara,Hardy Semboeng SH terkait hal ini akan melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan ijazah yang sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat ini kepihak Kepolisian ” Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melaporkan dugaan ijazah palsu ke pihak kepolisian” jelasnya Kamis,(20/04/2023)
Kepala desa Mantehage III Tinongko terpilih oknum YB alias Yopi saat di konfirmasi terkait dugaan Tindak pidana pemalsuan ijazah via pesan Whats App di nomor 0853 9434 XXXX malah balik bertanya siapa yang memberi informasi “Mohon maaf pak sebelumnya, saya boleh tau. Sumber info ini dari mana?”jawabnya, hingga berita ini tayang tidak ada konfirmasi yang diberikan. (SM)