Laporan Polisi Pengacara Noch Sambouw SH.MH Terkait Lahan Keluarga Loloh – Wantah Di Tindaklanjuti Polres Bitung

oleh -182 Dilihat

Bitung – Pelopormedia.com || Komitmen Kuasa Hukum Neltje Loloh Noch Sambouw, SH, MH, CMC yang pada waktu lalu sempat menyebutkan bahwa akan mempidanakan dua anak perusahaan PT Archi Indonesia, Tbk yakni PT MSM/TTN sekarang sudah memasuki pemanggilan terhadap para terlapor.

Itu adalah tindak lanjut dari ketidak adanya kepastian dari PT MSM/TTN untuk membayar lahan milik Keluarga Loloh-Wantah SHM No.135 Pinasungkulan dan SHM 136/Pinasungkulan, padahal upaya pembayaran lahan sudah dilakukan pertemuan sebanyak dua kali.

Merasa itikad baiknya tidak dihargai, akhirnya kuasa hukum Neltje Loloh melapor ke Polres Kota Bitung,dari keterangan yang diberikan pengacara Noch Sambouw kepada media, laporannya ada dua yaitu perbuatan pidana penggelapan serta pidana penyerobotan dan pengrusakan dengan terlapor yang berbeda

“Jadi, ada dua laporan yang saya laporkan selaku kuasa hukum dari Neltje Loloh sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor : STTLP/B/392/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan STTLP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tentang penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah,” jelas Noch Sambouw.

Baca juga  Sengketa Tanah 'Padang Pasir' Bitung Makin Terbuka: Fien Sompotan Diduga Salahgunakan Kuasa

Terkait penggelapan hak kepemilikan atas tanah terlapor berjumlah 10 orang. Sedangkan untuk penyerobotan dan pengrusakan atas tanah terlapor berjumlah 6 orang,ujarnya

“Saya sudah pernah mengatakan akan mempidanakan PT MSM/TTN. Untuk 10 orang penggelapan hak kepemilikan atas tanah yakin, DO (Penerima Uang), DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN), FK (Mantan Lurah Pinasungkulan), AP (Mantan Kepala Lingkungan Pinasungkulan) dan DR (Mantan Camat Ranowulu)

Sementara, untuk penyerobotan dan pengrusakan lahan terkait, keenam orang tersebut adalah DS (Presiden Direktur PT MSM/TTN), YP (Head External and Government Relation PT MSM/TTN), FW (Bagian Land PT MSM/TTN), FL (Bagian Land PT MSM/TTN), FT (Bagian Legal PT MSM/TTN), KN (Bagian Legal PT MSM/TTN). jelas Sambouw

Baca juga  Bawaslu Manado Serahkan Dua Laporan Money Politics ke Polresta

Dari informasi yang diterima awak media, para terlapor penggelapan hak kepemilikan atas tanah dan penyerobotan dan pengrusakan lahan atau tanah milik Neltje Loloh telah dipanggil oleh penyidik Reskrimum Polres Bitung untuk dimintai keterangan.

Noch Sambouw pun mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrim serta tim penyidik yang telah merespon laporan pidana terhadap 10 oknum tersebut.

“Apresiasi kepada Polres Bitung karena dengan cepat menyikapi laporan kami sehingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, terus pertahankan kinerja ini apalagi menyangkut hak masyarakat yang dikebiri oleh PT MSM/TTN,” ujarnya.(ST77)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.