Manado,Pelopormedia.com || Ketua LSM INAKOR Wilayah Sulawesi Utara Rolly Wenas bakal melaporkan dugaan tindak pidana atas 3 paket pekerjaan pada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sulawesi Utara tahun 2021 sebesar Rp 201.135.628.98
Ketiga paket pekerjaan tersebut adalah, Belanja Modal jalan khusus -Jalan kompleks pelabuhan,Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai-penahan gelombang (Breakwater) PPP Tumumpa serta Belanja Modal Bangunan pengaman pengembangan sumber air-kolam pelabuhan PP Tumumpa
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada pemeriksaan fisik ditemukan adanya kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan tersebut
Dari dasar temuan BPK Sulut dan hasil investigasi serta pembuktian dilapangan maka kami menduga telah terjadi tindak pidana yang merugikan negara pada pekerjaan tersebut dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan TIPIKOR tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum,ucap Wenas menjelaskan,Rabu (26/7/2023)
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Tineke Adam saat di konfirmasi terkait hal ini lewat what app,tidak merespon,begitu juga pihak PPK saat di konfirmasi tidak membalas,kunjungan langsung ke dinas Kelautan Perikanan juga tidak membuahkan hasil.** (Ican)