M A N A D O – pelopormedia.com – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara tahun 2021. Tentang tingkat kepatuhan Badan Pendapatan Daerah Kota Manado (Bapenda) atas rekomendasi BPK terkait temuan kekurangan penerimaan daerah atas pengelolaan Pajak Hotel tidak tertib sebesar Rp.591.986.955.86 serta pengelolaan pajak Restoran yang tidak tertib sebesar Rp.863.158.512.84 dan pajak BPHTB sebesar Rp.4.500.000,00.
Sehinggah ditotalkan kekurangan penerimaan Pajak Kota Manado sebesar Rp.1.459.645.468.70 milyar dari Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.395.864.337.300,00.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Steven Rende melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Richard Sem Rorong saat ditemui pelopormedia.com menegaskan ” temuan ini akan kami tindak lanjuti dan jika, kalau pihak hotel dan restoran tersebut tidak kooperatif untuk membayar pajak maka kami akan teruskan ke Kejaksaan, biar nanti Kejaksaan yang nanti menagih pajak tersebut,” tegas Kabid.
Perlu kita ketahui saat kita menyewa kamar disalah satu Hotel yang ada di Kota Manado, kita sudah dikenakan pajak 10% dari pihak hotel yang pajak 10% tersebut masuk di PAD Kota Manado begitu juga pajak Restoran yang dikenakan 10% untuk PAD.
Contohnya Hotel A biaya sewa kamarnya 500ribu ditambah pajak 10% jadi pengertiannya pendapatan untuk Hotel A tersebut itu bersih karena yang membayar pajak tersebut si penyewa (masyarakat).
Jadi tidak ada alasan lagi dari pihak Hotel maupun Restoran untuk membayar pajak yang dikenakan oleh Bapenda Kota Manado.** (Ican)