Mitra – Pelopormedia.com || Kasus penyerobotan lahan milik Aneke Randang dilokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok satu oleh Yobel Cs yang sudah di tingkatkan ke tingkat penyidikan sejak 27 September 2023, saat ini telah selesai pemeriksaan akhir
Oknum B.T yang bersaksi kepada pihak terlapor memberikan keterangan dan memperlihatkan nomor register tanah nomor 148 volio 17 yang menurutnya, tanah dengan nomor register di atas dulunya milik dari Filipus Tacaliwang orang tuanya yang di dapat dari hasil pembagian tahun 1952
Menurutnya tanah milik Aneke randang/ Adi Singal yang berada di seputaran tanahnya bukan tidak mungkin tanah tersebut adalah hasil surat pembagian tahun 1952.karena memang jelas urutan atau posisi tanah pada surat pembagian tahun 1952 saling berdekatan.oleh karna itu pihak penyidik Polda Sulut tepatnya ,Kamis 16/11/2023 telah melakukan pemeriksaan batas atau sipat tanah sesuai register nomor 148 volio 17 yang di maksudkan saksi terlapor.
Akan tetapi setelah di lakukan pemeriksaan pada batas batas sipat tanah tersebut ternyata tidak di temukan nama nama penerima pembagian sesuai surat tahun 1952,
Sebab batas sipat pada tanah dengan nomor register 148 volio 17 pemilik awal Filipus Tacaliwang orang tuanya B.T adalah :
Sebelah Utara : Alo Tuuk
Sebelah Timur : K Ngantung
Sebelah Selatan : F Tawas /H Tambuwun
Sebelah barat : Got/parit
Dan sesuai keterangan para pemilik awal tanah yang namanya pada batas sipat tersebut di atas,menyatakan dengan benar di hadapan penyidik Polda Sulut yang mana tanah mereka ini di dapat dari hasil perombakan,dan tanah mereka tidak pernah di beli dari siapapun.
Mereka juga tidak pernah mengetahui atau tidak pernah mendengar nama nama yang ada dalam surat tahun 1952 itu bahwa mereka pernah memiliki tanah di seputaran tanah mereka.
Pada kesimpulan nya bahwa keterangan Saksi terlapor inisial B.T tidak ada kesesuaian.
Dengan surat pembagian tahun 1952.Sehingga kelanjutan masalah ini dapat di analisa serta ditentukan kebenarannya.jelas Adi Singal pemilik lahan **(red)