Manado – pelopormedia.com – Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Johanes Maengko, mengeluarkan panduan penting bagi pelaksana kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024. Panduan ini dirancang untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai peraturan dan aturan yang berlaku. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terlibat:
1. Pendaftaran Sebagai Pelaksana Kampanye:
Pelaksana kampanye harus memastikan sudah terdaftar sebagai pelaksana kampanye oleh petugas kampanye (LO Partai) ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Pendaftaran ini wajib dilakukan paling lama 3 hari sebelum masa kampanye.
2. Pemasangan Titik Lokasi Kampanye:
Para pelaksana kampanye dihimbau untuk membaca Surat Keputusan (SK) KPU tentang pemasangan titik lokasi kampanye agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
3. Pemberitahuan Tertulis ke Kepolisian dan Bawaslu:
Sebelum melaksanakan kampanye, pastikan petugas kampanye, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Dokumen tersebut juga harus ditembuskan kepada Bawaslu sesuai tingkatan.
4. Bahan Kampanye yang Diperbolehkan:
Bahan kampanye yang boleh dibagikan mencakup brosur, pamflet, selebaran, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye. Semua distribusi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Lokasi Kampanye yang Dilarang:
Kampanye dilarang keras dilakukan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (Universitas) yang telah mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat, dan dilakukan tanpa atribut kampanye.
Panduan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam setiap tahapan kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024. Ketua Bawaslu Kota Manado mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berdampak serius pada integritas pemilu dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi peraturan dan bersikap bertanggung jawab dalam mendukung proses demokrasi.**(IC)