Ketika Pemeriksa Diperiksa,BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Pada Inspektorat Kota Manado

oleh -3187 Dilihat

Manado – pelopormedia.com – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara telah mengungkapkan bayangan kelam di balik transparansi keuangan di Kota Manado. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja pada Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Manado.

Menurut dokumen yang diperiksa, kelebihan pembayaran senilai Rp.63.900.000 berasal dari tumpang tindih perjalanan dinas dalam kurun waktu yang sama. Fakta mencengangkan ini mengungkapkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan Wali Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Lebih jauh, klarifikasi melalui Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa pelaku perjalanan dinas dan bendahara bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, ini tidak dapat menyamarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal kritis, seperti Pasal 12 yang mengatur biaya penginapan dan Pasal 33 yang menangani pemalsuan dokumen.

Baca juga  Pengurus Besar PBSI Periode 2024-2028 sah dilantik Ketua Umum KONI Jendral Purn Marciano Norman

Inspektorat Kota Manado tegas menunjukkan bukti dengan dua setor sebesar Rp.12.090.000 pada tanggal 4 April dan 10 April 2023. Skandal ini menyoroti penyimpangan dari Peraturan Wali Kota Manado Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Dalam Rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Kondisi ini menciptakan guncangan di lingkungan pemerintahan setempat, mempertanyakan integritas dan ketaatan terhadap regulasi keuangan. Skandal keuangan ini menggambarkan betapa putihnya dalam administrasi keuangan tidak selalu mencerminkan kesucian di dalamnya.

Inspektorat sebagai pemeriksa internal belum memberi contoh yang baik terkait tata kelola keuangan,ataukah mungkin ini suatu kesengajaan ? sebagai Organisasi Perangkat Daerah dianggap memiliki power sebagai APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah)

Baca juga  Aktivis Jeffrey Sorongan Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 2,26 Miliar di Dinas Kominfo Sulut

Konfirmasi yang dilakukan pelopormedia lewat pesan Whatsapp kepada inspektur Jeffrey Andries di nomor 0852 4034 xxxx tidak merespon.** (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.