Minut – Pelopormedia.com || Kepala Badan LEMBAGA INVESTIGASI BADAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA
(LI – BAPAN) DPD Sulut Marthen Sulla, bakal melaporkan dugaan kerugian negara yang terjadi pada Bank Sulut Gorontalo (BSG) cabang Airmadidi Minahasa Utara sebesar Rp.390.662.448 akibat dari Kredit Modal Kerja (KMK) yang macet.Hal yang sama akan dilakukan LI BAPAN kepada CV WKI dengan kredit macet nomor rekening 3170 dan nomor rekening 3590.tunggakan pokok Rp.359.200.000 serta tunggakan bunga Rp.68.251.288 dengan kredit macet kolektibilitas 5
Dikutip dari Laporan Hasil Periksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Kantor Cabang Airmadidi memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada CV LNA dengan tujuan kredit sebagai tambahan modal jasa konstruksi dengan perjanjian kredit Nomor 27/NOTARIAL/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan 17 Januari 2020,hingga tanggal 30 Juni tahun 2021 tunggakan pokok masih Rp.390.662448 dan tunggakan bunga Rp.37.342.732
Klaim Asuransi yang dilakukan Bank SulutGo terhadap kredit macet CV LNA kepada PT Askrindo di tolak dengan alasan melalui surat Nomor 550/MND/VIII/2020 tanggal 30 Agustus 2020 menyatakan penolakan klaim dikarenakan klaim diajukan sudah memasuki masa daluwarsa dari jatuh tempo kredit kurang lebih 3 bulan
Nomor rekening 3170 diberikan dengan tujuan kredit sebagai tambahan modal kerja jasa konstruksi dengan nomor perjanjian kredit 053/PK/KMK-RKK/KCU/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan plafon kredit Rp.499.000.000 jangka waktu lima bulan dengan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai Rp.99.800.000 (20% dari plafon)
Pemberian kredit digunakan untuk pembiayaan pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Gumbasa kabupaten Sigi, hingga tanggal 30 Juni 2021 tunggakan pokok PT WKI Rp.359.200.000 serta tunggakan bunga Rp.68.251.288 dengan kredit macet kolektibilitas 5
Nomor rekening 3590 CV WKI diberikan sebagai tambahan modal kerja jasa konstruksi dengan nomor perjanjian kredit 054/PK/KMK-RKK/KCU/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan plafon kredit senilai Rp.499.000.000 jangka waktu pengembalian selama 5 bulan dan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai Rp.99.800.000 (20% dari plafon)
Posisi kredit CV WKI per tanggal 30 Juni 2021, tunggakan pokok Rp.359.200.000 serta Tunggakan bunga Rp.64.845.054 masuk dalam kategori kredit macet kolektibilitas 5
Klaim Asuransi dilakukan Bank SulutGo kepada PT.Askrindo namun ditolak dengan alasan sudah kadaluarsa karena jangka waktu 3 bulan sudah lewat,PT Askrindo juga menyatakan bahwa addendum perjanjian kredit hingga tiga kali tidak disampaikan kepada PT.Askrindo dalam bentuk deklarasi
Hemat kami unsur melawan hukum serta kerugian negara karena faktor kelalaian diduga sudah terpenuhi dalam kasus ini jadi sangat wajar jika kami mengujinya lewat proses hukum sebab tindak lanjut penyelesaian internal terhadap kasus ini masih kabur,jelas Marten,Senin (25/11/2023).**(red)