Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara – pelopormedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) wilayah Sulawesi Utara baru-baru ini mengungkap temuan kelebihan bayar pada tiga paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro, dengan total volume senilai Rp. 209.783.504. Temuan ini membuka pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian anggaran.
Berikut adalah rincian dari tiga paket pekerjaan yang mengalami kelebihan bayar:
1. Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Kisihang
Nilai kelebihan bayar: Rp.13.262.341
Kontraktor: CV. KPP
2. Belanja Modal Tanah Persil Lainnya (Belanja Modal Tanah)
Nilai kelebihan bayar: Rp.114.290.737
Kontraktor: CV. KG
3. Pembangunan Rumah Sakit Balirangeng Tahap I
Nilai kelebihan bayar: Rp.82.230.426
Kontraktor: CV. KPP
Temuan ini menyoroti kebutuhan akan peningkatan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan di sektor pemerintahan. BPK RI mendesak agar langkah-langkah konkret diambil untuk memastikan pertanggungjawaban yang tepat terkait penggunaan dana publik.
Aparat Penegak Hukum diminta untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius, menginvestigasi lebih lanjut, dan menegakkan hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. Tindakan preventif juga harus diambil untuk mencegah terulangnya kelebihan bayar dalam proyek-proyek masa depan.
Keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Diharapkan bahwa temuan ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan praktik pengelolaan keuangan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.**(red)