Polemik Pajak Air Permukaan Guncang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

oleh -255 Dilihat

Sulut – pelopormedia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali dibayangi skandal, kali ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pajak Air Permukaan (PAP). Temuan ini menunjukkan adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp590.679.000,00, mengguncang otoritas daerah setempat.

BPK mengungkap bahwa temuan ini berkaitan dengan manajemen PAP di wilayah tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menyoroti kurang optimalnya pengawasan dan penetapan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah. Skandal ini pun merambah pada unit pelaksana teknis daerah yang mengelola pendapatan daerah.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah kekurangan penerimaan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dalam perhitungan ulang, terungkap bahwa PDAM memiliki kekurangan pembayaran PAP senilai Rp186.836.000,00. Kekurangan ini disebabkan oleh kurangnya laporan yang akurat mengenai volume pemanfaatan air permukaan.

Baca juga  Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terjerat Kasus Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

Tak hanya dari PDAM, temuan BPK juga mencakup kekurangan penerimaan PAP dari wajib pajak air permukaan lainnya senilai Rp403.843.000,00. Berdasarkan peraturan daerah, mekanisme penentuan besaran PAP seharusnya dilakukan berdasarkan laporan volume pengambilan dan pemanfaatan air oleh wajib pajak kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD).

Kejanggalan lainnya muncul dari kurangnya keterlibatan beberapa perusahaan, seperti PT CDN yang belum menyampaikan jumlah produksi listrik dan penjualan kepada UPTD-PPD. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp403.843.000,00.

Gubernur Sulawesi Utara mendapat rekomendasi keras dari BPK untuk segera mengambil tindakan. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah dan keterlibatan aktif UPTD-PPD dalam menghitung dan menetapkan PAP. Tindakan tegas juga diperlukan untuk menangani kekurangan penerimaan sebesar Rp561.693.480,00 yang belum ditetapkan dan disetorkan ke kas daerah.

Baca juga  Laporan Dugaan Penyalahgunaan AMDAL oleh PT. CBSP Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tomohon Untuk Ditindaklanjuti

Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan segera memberikan respons dan tindakan konkrit untuk mengatasi skandal ini agar integritas pemerintah daerah dapat dipulihkan.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.