Sulut – pelopormedia.com – Bob Kamagi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemerhati Budaya dan Informasi Publik (JPBIP), bakal melaporkan seorang oknum DT atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasal 45 A ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong. Oknum yang dilaporkan adalah inisial DT, yang beralamat di Pastori Gereja Kinamang, Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.
Pelaporan ini berkaitan dengan khotbah yang disampaikan oleh saudara DT pada ibadah di Gereja Kinamang Kiawa 2 Kawangkoan, Minahasa pada hari Minggu pagi, 04 Februari 2024. Dalam khotbahnya, saudara DT diduga menyisipkan kalimat yang menyerang secara membabi buta pemerintah yang sah serta menyebarkan berita bohong (hoax) dengan tujuan menyesatkan jemaat dan membentuk opini anti-pemerintah.
Bob Kamagi menyebutkan bahwa dalam khotbah tersebut, saudara DT menyatakan, “Dalam Pemilihan Umum ini pilihlah pemimpin yang sungguh-sungguh bersikap adil dan benar. Dan lawanlah Rezim Pemerintah yang TIDAK ADIL dan TIDAK BENAR.” Selain itu, Pendeta DT juga diduga menyebarkan informasi bohong mengenai perubahan hukum terkait cuti bagi para pejabat pemerintah yang akan berkampanye.
“Kami menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara DT merupakan pelanggaran terhadap UU ITE, dan kami akan mengajukan laporan agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bob Kamagi.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang bakal dilaporkan.**(red)