Tomohon – pelopormedia.com – Kontroversi besar melanda Bank BRI KCP Tomohon setelah pengakuan mengejutkan dari seorang pegawai bank inisial JW. Ahli waris dari nasabah Nevy Mandolang dikejutkan dengan pernyataan bahwa mereka harus melanjutkan pembayaran cicilan pinjaman senilai 550 juta rupiah meskipun nasabah telah meninggal dunia.
Pernyataan kontroversial ini langsung memicu kekecewaan dan ketidakpuasan dari pihak ahli waris. Mereka merasa bahwa pihak bank telah gagal memberikan penjelasan yang memadai dan jelas mengenai kewajiban pembayaran hutang setelah kematian nasabah.
Dalam upaya mencari keadilan, ahli waris Nevy Mandolang memutuskan untuk mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) untuk mencari penjelasan lebih lanjut. Namun, apa yang mereka dapatkan dari kunjungan tersebut justru mengecewakan.
Pegawai bank yang mereka temui tidak memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai prosedur hukum yang berlaku dalam kasus seperti ini. Bahkan, pihak bank terkesan menghindari tanggung jawab dengan tidak memberikan informasi yang rinci terkait tanggung jawab pembayaran hutang setelah kematian debitur.
Ketua LPK-RI, Steve Sumampouw, mengecam sikap tidak bertanggung jawab dari pihak bank. Dia menyatakan bahwa nasabah berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan adil mengenai kewajiban pembayaran hutang, serta perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Harusnya ada kebijakan yang baik antara kreditur kepada debitur. Bagaimana mungkin bank menuntut pembayaran hutang dari orang yang sedang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka?” tegas Sumampouw.
Sementara itu, LPK-RI juga memberikan penjelasan terkait UUD Perbankan, yang tidak secara tegas mengatur bahwa ahli waris harus menanggung hutang debitur yang telah meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa pihak bank seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan informasi dan memperlakukan nasabah dengan adil.
Skandal ini juga memunculkan pertanyaan tentang status sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan atau agunan dalam kontrak pinjaman. Ahli waris Nevy Mandolang berharap agar pihak bank dapat memberikan kejelasan mengenai hal ini dan menanggapi kebutuhan mereka dengan adil dan transparan.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan perlunya regulasi yang lebih tegas dalam industri perbankan untuk melindungi hak-hak nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. Semua pihak berharap agar pihak bank dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bertanggung jawab.